Undangan dari Inspektorat Kota Tidore Kepulauan

TIDORE – Inspektorat Kota Tidore Kepulauan (Tikep) diduga menakut-nakuti warga Desa Lola dengan menebar acaman pidana, selain minindas, Inspektorat juga dicurigai berpihak terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Menyusul setelah beredarnya surat undangan dikirimkan  Inspektorat tertanggal 20 Mei 2025 kepada Camat Oba Tengah, Kota Tidore Kepulaun.

Di surat ditandatangani Kepala Badan (Kaban) Inspektorat Kota Tidore, Arif Radjabessy ini, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Tidore  tampknya merasa gusar dengan pemberitaan Media Oline RakyatBersatu.id  yang ditayang ditanggal 13 Mei 2025 menyasar hasil audit inspektorat.

“Apabila undangan ketiga tidak dipenuhi maka inspektorat menindaklanjuti ke penegak hukum atas pemberitaan media oline tersebut,”  tulis Inspektorat di surat undangan.

Seperti diketahui, Kepala Desa Lola, Irwan Ajam, sebelumnya telah dilaporkan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan terkait indikasi mark-up anggaran belanja dana Desa Tahun 2021-2024.

Disamping diadukan menyangkut penggelembungan harga nilai pengadaan barang dan jasa, laporan digeser warga ke lembaga Adhyaksa itupun juga menyasar soal manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) dan pekerjaan proyek diluar spesifikasi.

Sementara Inspektorat Kota Kota Tidore sendiri pernah menuai kritik tajam dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara, Said Alkatiri.

Said mengatakan, bahwa Inspektorat Kota Tidore masih lemah melakukan upaya pecegahan tindak pidana korupsi setalah mencuatnya kasus korupsi Puskesmas Galala senilai Rp1,37 miliar.

Apalagi, semenjak diketahui kasus korupsi Puskesmas Galala itu, tidak didasarkan pada laporan inspektorat, malahan kasus korupsi kini tengah berjalan di Pengadilan itu bermula dari laporan masyarakat.

“Saya lihat ini Inspektorat seperti tak hadir mencegah maraknya penyimpangan. Padahal, inspektorat seharusnya menjadi alat deteksi dini,” imbuhnya.(#)