Indomaret Loleo Disegel

TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengambil langkah tegas dengan menyegel dan menghentikan operasional gerai Indomaret Loleo di Kecamatan Oba Tengah, Rabu (10/9/2025).

Penyegelan dipimpin Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Taher Husain, bersama Dinas PTSP, Dinas Perindagkop, Satpol PP, Sekcam Oba Tengah, serta instansi terkait. Proses ini juga disaksikan langsung oleh Pengelola SJL Indomaret Loleo, Chirel Tatulus.

“Keputusan ini ditegaskan melalui surat resmi Dinas PTSP Kota Tidore Kepulauan Nomor 500.16.7.4/142/22/2025 yang ditujukan kepada Pimpinan PT Indomarco Prismatama,” jelas Taher.

Menurut hasil investigasi, gerai tersebut telah beroperasi lebih dari satu tahun tanpa mengantongi izin usaha lokasi, persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), serta tidak melakukan rekrutmen tenaga kerja melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan.

“Untuk sementara aktivitas jual beli diberhentikan sampai pihak manajemen dapat memperlihatkan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLFB). Kami memberi waktu lima hari, setelah itu segel bisa dibuka kembali apabila administrasi telah dipenuhi sesuai surat pemberitahuan,” ujarnya.

Taher menegaskan, Pemkot Tidore tidak memberi ruang bagi pelaku usaha yang menabrak aturan.

“Seluruh gerai Indomaret akan tetap ditutup sampai perusahaan memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku, tanpa pengecualian,” tandasnya.(tg)