Arif Radjabessy, Kepala Inspektorat Kota Tidore Kepulauan

TIDORE – Isu dugaan korupsi yang menyeret Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, dipastikan tak berdasar. Kepala Inspektorat Daerah, Arif Radjabessy, menegaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak terkait dengan Sekda.

“Kalau keterlibatan langsung tidak ada. Hanya karena beliau Ketua TAPD, sehingga dikait-kaitkan seolah-olah terlibat,” kata Arif di Kantor Wali Kota Tidore, Senin, (8/9/2025).

Temuan BPK tersebut mencakup honorarium rohaniawan di Bagian Bina Kesra sebesar Rp4,8 miliar, retribusi daerah di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi senilai Rp46,4 juta, serta kekurangan volume pekerjaan di tiga dinas senilai Rp183 juta.

Dari total Rp218 juta, kata Arif, sekitar Rp34,8 juta sudah disetor kembali ke kas daerah, sementara sisanya ditanggung pihak ketiga melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

Kepala Bagian Bina Kesra, Sahnawi Ahmad, juga membantah tudingan bahwa dana insentif rohaniawan dikorupsi. Menurut dia, seluruh anggaran telah disalurkan kepada 1.267 penerima, mulai dari imam, syara, pendeta, pelayan jemaat, hingga guru ngaji.

“Kalau dana itu dikorupsi, tidak mungkin pembayaran insentif berjalan lancar setiap triwulan. Semua ada bukti penyerahan resmi di desa dan kelurahan,” ujarnya.

Kepala Disperindagkop, Selvia M. Nur, menjelaskan temuan Rp46,4 juta justru bersumber dari penyalahgunaan oleh petugas retribusi berinisial R di Pasar Gosala. Oknum honorer itu sudah disidangkan melalui forum Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dan diwajibkan mengganti kerugian negara.

“Uang itu dipakai sendiri oleh petugas. Tidak ada arahan dari pihak manapun. Terlalu kecil kalau persoalan ini dikaitkan dengan Sekda,” kata Selvia.(tg)