
TERNATE – Kejaksaan Negeri Ternate menetapkan tiga pejabat Dinas Perindagkop dan UKM Kota Ternate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi pasar. Ketiganya diduga terlibat dalam penyelewengan dana senilai lebih dari Rp600 juta.
Ketiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas, Hadi Hairudin, bendahara pengeluaran, Lutfi Umahuk, dan staf lapangan, Jamaluddin Yusuf. Mereka resmi ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jambula, Kamis (7/8/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti.
“Ketiganya kami tahan untuk kepentingan penyidikan. Kerugian negara mencapai lebih dari Rp600 juta,” ujar Indra dalam keterangan pers.
Penyidik sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi dan menyita puluhan dokumen yang diduga terkait dengan praktik penyelewengan retribusi pasar tahun anggaran 2022–2023.
Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, junto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi dalam pengelolaan retribusi pasar di Ternate. Sejumlah kalangan menilai lemahnya pengawasan menjadi celah praktik pungutan liar yang selama ini dikeluhkan para pedagang.(not)

Tinggalkan Balasan