
SOFIFI – Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Maluku Utara terancam sanksi berat karena mangkir dari tugas. Bahkan, ada yang tercatat tidak masuk kantor selama satu tahun penuh.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, saat ditemui di Kantor Gubernur Malut, Sofifi, Senin (21/7/2025).
“Rata-rata tingkat kehadiran mereka sangat rendah, bahkan ada yang tidak berkantor sampai setahun,” ujar Zulkifli.
Dari delapan ASN yang sedang diproses, satu hingga dua orang berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat. Saat ini, proses pemeriksaan dan pendalaman sedang berjalan di BKD.
Zulkifli menjelaskan, sesuai aturan, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan sah bisa langsung dikenai sanksi.
“Kalau tidak masuk kantor 10 hari berturut-turut saja, itu sudah bisa kena sanksi. Tahap awal biasanya penahanan gaji, lalu lanjut ke sidang kode etik. Dari situ bisa saja berujung pemecatan,” jelasnya.
BKD kini fokus memperkuat kedisiplinan ASN di lingkungan Pemprov Malut. Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, bahkan disebut akan mengumumkan pemecatan ASN secara terbuka dalam apel gabungan Agustus nanti.
“Langkah ini bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja ASN demi pelayanan publik yang lebih baik,” pungkas Zulkifli.(to)
Tinggalkan Balasan