TERNATE – Seorang guru agama berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kota Ternate, Maluku Utara, diduga mencabuli seorang santri perempuan berusia 10 tahun. Kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan itu kini menjadi perhatian publik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pelaku merupakan guru agama di salah satu sekolah dasar di Kota Ternate yang juga mengasuh taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Dugaan pencabulan terhadap korban disebut berlangsung lebih dari satu kali sebelum akhirnya terungkap.

Anggota DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara serius. Ia menilai sekolah maupun tempat mengaji harus menjadi ruang yang aman bagi anak-anak.

“Tempat mengaji dan sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak-anak. Jika terbukti bersalah, pelaku harus diberi sanksi tegas, termasuk diberhentikan tidak dengan hormat dari status ASN,” kata Nurlaela, Sabtu, 20 Juni 2026.

Menurut Nurlaela, kasus itu menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seksual dapat berasal dari lingkungan yang selama ini dipercaya masyarakat. Karena itu, ia meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak dan membangun komunikasi yang terbuka agar anak berani menyampaikan jika mengalami atau menyaksikan tindakan yang tidak semestinya.

Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti dan mencegah munculnya korban lain.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.(Iel)