
SANANA– Dugaan praktik ilegal logging di Desa Capalulu Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara marak terjadi. Aktivitas melawan hukum tersebut tidak lagi dapat dikendalikan.
Kejahatan struktural yang dilakukan direktur CV. Anugerah Empat Mandiri (AEM) Jawal Fokaaya, dan Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula Arman Sangaji, bersama Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara harus ditindak tegas.
BACA JUGA:BADKO HMI Malut Desak Polres Periksa Direktur CV. Anugerah Empat Mandiri
“Kementrian Kehutanan Republik Indonesia segera memberikan sanksi tegas kepada pelaku-pelaku yang terlibat. CV AEM, UPTD PKH bersama Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara harus bertanggungjawab atas kerusakan hutan di Pulau Mangoli,” kata Ketua Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana Taufik Buabes Jumat (10/4/2026).
Taufik mengemukakan, setelah mengetahui kejahatan CV AEM, tetapi Kepala UPTD KPH, terkesan menutup mata. kondisi ini, HMI menduga UPTD KPH terlibat berkonspirasi dengan CV. AEM untuk melakukan pembalakan liar di Capalulu.
BACA JUGA:HMI Cabang Sanana Desak Polres Tangkap Terduga Pelaku Pengrusakan Hutan di Capalulu
“Pihak CV. AEM telah melakukan penebangan liar diluar izin resminya. Hal itu juga diakui oleh UPTD KPH Kepulauan Sula. Kami menduga Ini kejahatan struktural, tidak dapat ditolerir,” ungkapnya.
Alumni Hukum Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula itu menyebutkan, diketahui izin operasi CV. AEM berada di Desa Wailoba, bukan desa Capalulu. Ia menegaskan jika merujuk pada Undang-undang nomor 18 tahun 2013 serta regulasi turunan dalam UU cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2021, secara tegas mewajibkan setiap pemanfaatan hutan dilakukan sesuai izin yang telah ditetapkan
“Kenapa satgas PKH tidak langsung menindaklanjuti masalah illegal logging yang sudah jelas dilakukan oleh perusahan yang bersangkutan, pihak Satgas terkesan bersembunyi dibalik layar, dan mendukung aktivitas tersebut,” tegasnya.
Meskipun adanya surat perjanjian kontrak kerja, antara masyarakat, kepala Desa Capalulu Ilham Engelen, dengan CV. AEM, akan tetapi tidak melegalkan bahwa CV. AEM melakukan penebangan di Capalulu.
“Karena mereka tidak mengantongi surat izin resmi atau SK dari dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. HMI berencana akan melakukan upaya-upaya hukum sekaligus melaporkan kegiatan pembalakan liar diatas dua tingkat, yaitu ke Pengurus Besar (PB HMI) dan juga kepada Kementrian Kehutan Republik Indonesia,” katanya.
Dalam menjaga Integritas dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), HMI akan terus berupaya dan berkomitmen untuk menyuarakan berbagai masalah yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Untuk itu HMI Cabang Sanana menghargai dan percaya serta meyakini penuh langkah yang nantinya akan di ambil oleh kementerian kehutanan tentunya sangat profesional, sesuai aturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.
Sebagai langkah konkret untuk mengantisipasi terjadinya banjir di beberapa desa, misalkan banjir bandang yang melanda desa waisakai kecamatan mangoli Utara timur, sehingga mengakibatkan sekitar 23 rumah warga rusak, dan satu rumah warga hilang dibawa arus banjir.
“Dalam hal ini, 10 rumah warga mengalami kerusakan berat 9 rumah warga mengalami kerusakan ringan dan beberapa rumah lainnya terendam banjir. Bencana alam yang terjadi di desa wasakai ini merupakan hal yang serupa pernah ditimpa oleh saudara-saudara kita yang ada di Aceh, Sumatra dan Sumatera Barat,” katanya.
Selain itu, ia juga mengingatkan himbauan langsung dari Mentri Kehutanan Raja Juli Antoni saat rapat koordinasi yang membahas terkait dampak banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatera Barat. Dalam rapat koordinasi tersebut Mentri menegaskan bahwa kementerian kehutanan siap menindaklanjuti secara cepat begitu ada permohonan resmi dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten kota.
“Bagi kami himbauan ini merupakan alaram untuk dinas kehutanan provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti ke tiap-tiap kabupaten/kota sehingga aktivitas semacam ini dapat terkontrol oleh satuan tugas penertiban kawasan hutan (Satgas PKH), Namun himbauan pak menteri kehutanan terkesan terabaikan khususnya di Kepulauan Sula,” pungkasnya (alm/red)

Tinggalkan Balasan