Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

TERNATE – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara Tahun 2025, yang digelar secara luring dan daring oleh Kantor Wilayag Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara di Halmahera Room Bella Hotel, Rabu (16/7/2025).

Rakor bertema “Sinergitas Lintas Sektor dalam Rangka Penyelesaian Konflik Agraria serta Optimalisasi Potensi Aset dan Akses yang Efektif dan Berkelanjutan” ini bertujuan membahas percepatan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk legalisasi aset, penataan akses, dan penguatan kapasitas GTRA kabupaten/kota.

Dalam sambutannya, Gubernur Sherly menjelaskan pentingnya reforma agraria sebagai langkah negara dalam membagi dan menata ulang kepemilikan tanah agar lebih adil dan tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang.

“Negara hadir memastikan kepastian hukum atas tanah bagi petani kecil, masyarakat adat, nelayan, dan kelompok rentan lainnya,” ujar Sherly.

Ia juga menyoroti konflik agraria di wilayah tambang, terutama antara masyarakat adat dan pemegang izin tambang, akibat tanah adat yang belum memiliki sertifikat. Pemerintah Provinsi, katanya, telah memfasilitasi mediasi di beberapa wilayah, meski belum semua memiliki regulasi seperti Perbup tentang ganti rugi.

“Bisa tidak tanah adat ini kita masukkan dalam RT/RW? Apakah ada dasar hukum untuk legalisasi secara parsial? Karena ini rata-rata tanah kesultanan,” ucapnya.

Sherly menekankan pentingnya sinkronisasi data spasial antara BPN dan Pemda, serta membangun dashboard terintegrasi real-time untuk seluruh kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih perizinan.

Ia juga menyampaikan rencana mendirikan klinik agraria keliling dan tim Reforma Agraria dari kalangan muda sebagai mitra edukasi dan pengawasan masyarakat desa. Menurutnya, reforma agraria bukan sekadar formalitas, tetapi harus memberikan solusi konkret untuk membangun kesejahteraan masyarakat berbasis kedaulatan tanah.

Gubernur mengungkapkan bahwa saat ini Pemprov Malut memiliki aset tanah senilai Rp800 miliar yang belum bersertifikat, namun telah mengalami progres positif dengan dukungan dari Kakanwil BPN dan jajaran BPN di 10 kabupaten/kota.(tg)