TERNATE — Polemik di lembaga perwakilan rakyat, DPRD Kota Ternate, hingga kini masih memunculkan sejumlah tanda tanya. Perhatian publik terhadap dinamika yang terjadi pun cukup besar, terutama terkait beredarnya informasi yang dinilai belum memiliki kekuatan hukum dan berpotensi merusak marwah lembaga.

Beragam pandangan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum pun bermunculan. Namun, demi mencerdaskan publik, setiap pendapat dinilai perlu disampaikan secara proporsional, objektif, serta berbasis pada pemahaman utuh terhadap aspek formil, materil, dan fakta yang berkembang.

Advokat Imron Ruhiat Kharie menilai penting memberikan perspektif normatif dan edukatif kepada masyarakat terkait informasi yang beredar, khususnya soal dinamika rapat paripurna DPRD Kota Ternate. Ia menyoroti pemberitaan yang menyebut adanya anggota DPRD yang “diusir” dalam forum sidang.

“Frasa tersebut perlu dipahami secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru di tengah masyarakat. Dalam perspektif hukum tata tertib DPRD, rapat paripurna merupakan forum resmi yang tunduk pada norma persidangan serta kewenangan pimpinan rapat,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, tindakan pengendalian forum seperti penertiban jalannya sidang, pemberian teguran, hingga pengaturan ketertiban peserta rapat merupakan kewenangan pimpinan sidang, bukan tindakan personal antaranggota.

Imron juga merujuk pada ketentuan Pasal 142 Tata Tertib DPRD Kota Ternate yang mengatur mekanisme pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat atau suara terbanyak. Selain itu, Pasal 144 mengatur legitimasi dan kuorum rapat paripurna sebagai forum resmi lembaga.

“Dengan konstruksi tersebut, sulit menerima narasi bahwa penertiban forum merupakan tindakan personal antaranggota tanpa melihat konteks pimpinan sidang, dinamika forum, serta penerapan tata tertib saat peristiwa berlangsung,” tegasnya.

Ia meyakini seluruh anggota DPRD memahami batas kewenangan masing-masing dalam forum persidangan. Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru membentuk penilaian yang berpotensi merugikan pihak tertentu tanpa memahami konteks hukum secara utuh.

Sementara itu, anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate, Muslim Sahil, menekankan pentingnya literasi hukum dan literasi informasi publik di tengah masyarakat.

“Informasi yang beredar sering kali masih berupa penyampaian peristiwa dan pandangan para pihak, yang belum tentu identik dengan fakta normatif berdasarkan dokumen resmi serta tata tertib kelembagaan,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk menempatkan setiap informasi dalam kerangka verifikasi, proporsionalitas, dan objektivitas, sehingga tidak mudah terpengaruh opini yang prematur.

Senada, kalangan praktisi hukum di Kota Ternate juga mengajak masyarakat agar lebih cermat, kritis, dan dewasa dalam menyikapi setiap informasi, dengan membedakan antara fakta peristiwa, kewenangan normatif, serta konteks kelembagaan dalam suatu forum persidangan.(*)