Olah: Arman Panigfat
Ketua Partai Buruh Kabupaten Kepulauan Sula/Ketua FSPMI Maluku Utara
Kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Sula menunjukkan dinamika yang beragam. Meskipun tingkat pengangguran tergolong rendah, sejumlah tantangan struktural seperti migrasi pencari kerja, masalah kesejahteraan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi perhatian serius.
Berdasarkan data yang tercatat, kondisi ketenagakerjaan di wilayah ini dapat dilihat dari beberapa indikator utama:
Data Umum Ketenagakerjaan.
Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 49.753 penduduk aktif bekerja. Angka ini membawa persentase tingkat pengangguran terbuka berada pada angka 2,57 persen, tergolong relatif rendah.
Migrasi Pencari Kerja.
Salah satu fenomena yang cukup menonjol adalah masih tingginya minat masyarakat untuk mencari peluang kerja di luar daerah. Pada awal tahun 2025, tercatat sebanyak 1.985 warga Kepulauan Sula harus keluar daerah demi mendapatkan pekerjaan yang layak. Hal ini mengindikasikan bahwa ketersediaan lapangan kerja lokal belum sepenuhnya mampu menampung seluruh angkatan kerja yang ada.
Masalah Upah dan Hak Pekerja.
Tantangan lain yang masih sering dihadapi adalah permasalahan pemenuhan hak pekerja. Belum lama ini, terjadi kasus tertunggak nya pembayaran upah pekerja pada proyek pembangunan Madrasah, di mana hak-hak mereka belum diselesaikan dengan baik. Kasus seperti ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan tenaga kerja di lapangan.
Ancaman PHK dan Ketidakpastian Kerja.
Stabilitas dunia usaha juga turut mempengaruhi lapangan kerja. Salah satu contoh nyata adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh 34 karyawan di PT. Sampoerna Kayoe. Kejadian ini tidak hanya berdampak pada individu yang terkena PHK, tetapi juga meningkatkan rasa kekhawatiran dan ketidakpastian bagi tenaga kerja lainnya.
Dominasi Sektor Informal.
Selain itu, struktur ketenagakerjaan di Kepulauan Sula masih didominasi oleh sektor informal. Terdapat persentase yang cukup besar dari pekerja yang tergolong sebagai pekerja keluarga atau pekerja tidak dibayar. Kondisi ini mencerminkan bahwa banyak warga yang bekerja namun belum memiliki kepastian hukum dan kesejahteraan yang layak layaknya pekerja formal.
Data-data ini menjadi gambaran lengkap bahwa meskipun angka pengangguran tidak terlalu tinggi, upaya penciptaan lapangan kerja yang layak, perlindungan hak pekerja, dan pengembangan sektor formal masih harus terus didorong demi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Sula.

Tinggalkan Balasan