SANANA—Mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan Integratif (KKLI) Angkatan XIII Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula, Maluku Utara, melaksanakan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).

Dalam memitigasi kasus perundungan di lingkungan sekolah, para mahasiswa STAI berupaya menghidupkan kembali nilai-nilai tradisi lokal sebagai instrumen pembentuk karakter siswa melalui kegiatan Sosialisasi ini dipusatkan di SMK Negeri 7 Kepulauan Sula, Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan ini bertajuk “Penguatan Nilai Tradisi Masyarakat Desa Bega dan Upaya Pencegahan Bullying”, mahasiswa mencoba menawarkan solusi preventif yang berakar pada kearifan lokal Sula guna menciptakan iklim pendidikan yang lebih humanis.

Koordinator Kecamatan KKLI Angkatan XIII, Sumarlin Umasugi, menjelaskan bahwa inisiatif ini lahir dari keprihatinan mahasiswa terhadap dampak buruk perundungan bagi mental remaja.

Foto: dewan guru bersama dosen Mahasiswa KKLI serta para siswa/siswi

“Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa perundungan bukanlah bagian dari budaya kita. Perilaku ini harus dicegah demi terciptanya harmoni di sekolah,” ungkapnya.

Disisi lain, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara di Sanana, Syawal Umanahu, saat membuka acara menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang paling aman bagi siswa. “Perundungan merusak mental dan masa depan anak. Diperlukan kerja sama lintas sektor, mulai dari sekolah, orangtua, hingga masyarakat untuk memastikan tidak ada lagi rasa takut saat anak-anak belajar,” ujarnya.

Sentuhan mahasiswa di tengah masyarakat, kehadiran mahasiswa KKLI ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan otoritas pendidikan.

Kepala Desa Bega, Darmin Fatmona, menilai langkah mahasiswa ini sebagai bentuk kepedulian nyata kaum intelektual muda terhadap persoalan di tingkat akar rumput. Dalam pelaksanaannya, mahasiswa tidak hanya menghadirkan dosen pembimbing sebagai pemateri, tetapi juga menggandeng aparat penegak hukum dari Polres Kepulauan Sula.

Pose Mahasiswa KKLI bersama dewan Guru

Kolaborasi ini bertujuan memberikan edukasi yang komprehensif, mencakup tinjauan hukum Islam, aspek legal formal, hingga pendekatan budaya. Salah satu sorotan utama dalam kegiatan ini adalah penggunaan kearifan lokal sebagai instrumen pencegahan kekerasan.

Samsudin Buamona B, akademisi STAI Babussalam Sula, memaparkan bahwa masyarakat Sula memiliki modal sosial yang kuat untuk menangkal perundungan.

Ia menyebutkan sejumlah nilai seperti Walima (kebersamaan), Malomkub (solidaritas), serta Baubar (saling melindungi). Selain itu, ada prinsip Manatol (saling bergandengan tangan) dan Maksaira (musyawarah) yang seharusnya menjadi identitas pelajar di Kepulauan Sula.

“Kearifan lokal ini adalah benteng moral. Jika siswa memahami filosofi Magugasa atau mendengar petuah tetua, mereka akan memiliki etika yang kuat sehingga enggan melakukan intimidasi terhadap teman sejawatnya,” tutur Samsudin.

Dari sudut pandang hukum Islam, Irma Sapsuha, pemateri lainnya yang juga merupakan akademisi STAI Babussalam Sula Maluku Utara, menekankan bahwa tindakan merendahkan orang lain bertentangan dengan prinsip persaudaraan.

Ia mengingatkan bahwa Islam melarang segala bentuk penghinaan fisik maupun verbal yang dapat melukai martabat manusia. Sanksi Hukum yang Nyata, selain pendekatan budaya dan agama, para siswa juga diberi pemahaman mengenai konsekuensi hukum.

AIPTU Lajaya Muhidin dari Polres Kepulauan Sula mengingatkan bahwa perundungan bukan sekadar kenakalan remaja biasa, melainkan tindakan yang bisa berujung pada jeruji besi.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak. Pelaku kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis, terancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda hingga Rp 72 juta.

“Generasi muda harus menjadi pelopor perdamaian, bukan pelaku intimidasi. Kami juga meminta siswa bijak dalam bermedia sosial agar tidak terjebak dalam perundungan digital,” kata Lajaya.

Kegiatan yang diikuti oleh siswa SMKN 7 Kepulauan Sula dan SMPN 2 Sulabesi Tengah ini berlangsung dinamis. Para siswa aktif melontarkan pertanyaan terkait cara menghadapi tekanan teman sebaya dan membangun lingkungan pergaulan yang sehat.

Kepala SMKN 7 Kepulauan Sula, Husain Pauwah, menyambut baik edukasi ini sebagai langkah pembentukan akhlak siswa.

“Apa yang disampaikan pemateri harus direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar menjadi catatan di buku,” ucapnya.

Acara diakhiri dengan aksi simbolis berupa pengambilan video deklarasi. Seluruh peserta dan tamu undangan menyerukan komitmen bersama: “SMK Negeri 7 Kepulauan Sula Menolak Tindakan Perundungan. Stop Bullying!”

Sebagai bentuk apresiasi, mahasiswa penyelenggara juga membagikan penghargaan bagi peserta yang paling aktif selama kegiatan berlangsung.

Melalui kolaborasi antara akademisi, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat menjadi pemantik bagi sekolah-sekolah lain di Maluku Utara untuk kembali menengok kekayaan budaya lokal sebagai solusi atas persoalan sosial di lingkungan pendidikan.

Langkah mahasiswa KKLI Angkatan XIII ini diharapkan menjadi titik awal bagi penguatan budaya sekolah yang berlandaskan moralitas dan etika lokal, sekaligus membuktikan bahwa peran mahasiswa di tengah masyarakat mampu memberikan dampak perubahan yang positif dan terukur.