Oleh: Abd. Rahim Odeyani
Politisi Partai NasDem Maluku Utara
Beredarnya surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 900.1/2938/SETDA tentang penyampaian usulan pinjaman daerah kepada DPRD Provinsi Maluku Utara menjadi perhatian serius publik. Dalam surat tersebut, Pemprov Maluku Utara mengusulkan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun yang akan digunakan untuk membiayai program percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
Rencana pengajuan pinjaman dalam jumlah besar ini memunculkan berbagai pertanyaan, baik terkait urgensi, relevansi, maupun kesesuaiannya dengan kondisi fiskal daerah saat ini. Publik tentu mendukung pembangunan infrastruktur yang dapat meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, setiap kebijakan yang berpotensi membebani keuangan daerah dalam jangka panjang harus didasarkan pada pertimbangan yang matang, transparan, dan akuntabel.
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah mengapa Pemerintah Provinsi Maluku Utara memilih skema pinjaman daerah ketika kondisi APBD tidak sedang berada dalam situasi darurat. Berdasarkan data yang tersedia, APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 berada dalam posisi surplus. Sementara itu, APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan hanya mengalami defisit yang sangat kecil dan relatif terkendali.
Dengan kondisi fiskal yang masih cukup sehat tersebut, wajar apabila masyarakat mempertanyakan alasan di balik keputusan mengambil utang baru hingga Rp1 triliun. Kebijakan ini terkesan dipaksakan, padahal pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan yang berasal dari kemampuan keuangan daerah sendiri.
Selain persoalan urgensi, terdapat pula aspek etika pemerintahan yang patut menjadi perhatian. Surat permohonan persetujuan pinjaman kepada DPRD diketahui ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, bukan oleh Gubernur secara langsung.
Padahal, pinjaman daerah merupakan kebijakan strategis yang memiliki konsekuensi fiskal dan politik yang besar. Dampaknya tidak hanya dirasakan pada tahun berjalan, tetapi juga dapat membebani anggaran daerah pada tahun-tahun berikutnya. Karena itu, sudah sepatutnya kepala daerah mengambil tanggung jawab langsung dalam menyampaikan dan menjelaskan kebijakan tersebut kepada DPRD sebagai representasi rakyat.
DPRD bukan sekadar lembaga yang memberikan persetujuan administratif. DPRD adalah mitra sejajar pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, komunikasi politik terkait kebijakan strategis semestinya dilakukan secara langsung oleh gubernur sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga legislatif sekaligus wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Di sisi lain, publik juga mempertanyakan alasan pemerintah daerah tidak memaksimalkan skema kontrak tahun jamak (multiyears contract) untuk membiayai pembangunan jalan dan jembatan yang membutuhkan waktu pengerjaan lebih dari satu tahun anggaran. Skema ini lazim digunakan dalam pembangunan infrastruktur berskala besar dan memungkinkan pemerintah mengalokasikan pembiayaan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah tanpa harus menambah beban utang baru.
Kecurigaan publik semakin menguat ketika muncul dugaan bahwa pinjaman Rp1 triliun tersebut berpotensi digunakan untuk membiayai proyek-proyek berskala besar yang pelaksanaannya diarahkan kepada kelompok atau pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan. Dugaan seperti ini tentu harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.
Jika tidak dijelaskan secara transparan, masyarakat akan sulit melepaskan kecurigaan adanya konflik kepentingan dalam proses perencanaan proyek yang akan dibiayai melalui pinjaman tersebut. Pembangunan infrastruktur harus berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan menjadi instrumen untuk menguntungkan kelompok tertentu.
Yang lebih memprihatinkan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih memiliki kewajiban penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten dan kota yang belum sepenuhnya diselesaikan. Kondisi ini menimbulkan ironi. Di satu sisi pemerintah daerah berupaya mencari pinjaman baru dalam jumlah besar, sementara di sisi lain masih terdapat kewajiban kepada pemerintah kabupaten dan kota yang belum dituntaskan.
Keterlambatan penyaluran DBH berdampak langsung terhadap kemampuan daerah kabupaten dan kota dalam menjalankan program pembangunan serta pelayanan publik. Oleh karena itu, penyelesaian kewajiban tersebut seharusnya menjadi prioritas sebelum pemerintah daerah menambah beban utang baru.
Karena itu, DPRD Provinsi Maluku Utara perlu meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan rencana pinjaman ini kepada publik. Studi kelayakan (feasibility study), perhitungan manfaat ekonomi, skema pengembalian pinjaman, hingga daftar proyek yang akan dibiayai harus dipublikasikan secara transparan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara objektif.
Pembangunan infrastruktur memang penting. Namun, pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian fiskal. Jangan sampai pinjaman Rp1 triliun yang diklaim sebagai solusi percepatan pembangunan justru berubah menjadi beban keuangan jangka panjang dan membuka ruang bagi praktik-praktik yang merugikan kepentingan masyarakat.
Rakyat Maluku Utara membutuhkan jalan dan jembatan yang layak. Namun, mereka juga berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap rupiah yang dibebankan kepada daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk melayani kepentingan segelintir kelompok yang dekat dengan kekuasaan.

Tinggalkan Balasan