
Oleh: Dr. Rahmat Sabuhari [Tim Kajian Sidego, Dosen Unkhiar Ternate]
Kritik terhadap pelambatan realisasi APBD Semester I Tahun 2025 yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pekan ini sontak menjadi sorotan publik Maluku Utara. Setelah perdebatan panjang soal pergeseran anggaran oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda), kini muncul fase kedua kritik pelaksanaan anggaran yang tersendat di tengah jalan.
Analisis terbaru yang dirilis oleh SIDEGO—lembaga riset independen di Maluku Utara—dan disampaikan oleh pakar sumber daya manusia Universitas Khairun, Dr. Rahmat Sabuhari, menyebutkan bahwa stagnasi ini bukan hanya disebabkan masalah teknis, melainkan adanya “pergeseran budaya birokrasi” yang belum disertai kesiapan mental dan struktural.
Perubahan tidak selalu menyenangkan, terutama ketika menyentuh fondasi-fondasi lama yang sudah membentuk kenyamanan sistem. Budaya kerja birokrasi yang terbentuk selama bertahun-tahun di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini terguncang oleh transisi kepemimpinan.
Dalam sistem lama, relasi informal antara kepala dinas dan kepala daerah merupakan jalan utama dalam pengambilan keputusan. Arahan lisan, komunikasi personal, hingga praktik melapor sebelum bertindak menjadi standar yang tak tertulis, namun sangat menentukan gerak birokrasi.
Namun, ketika Sherly Djoenda Laos—gubernur perempuan pertama dalam sejarah Maluku Utara—mulai menjalankan mandatnya, pendekatan itu bergeser drastis. Laos membawa semangat profesionalisme birokrasi yang menekankan kerja berbasis regulasi. Tidak ada lagi ruang untuk sekadar “melapor” kegiatan kepada gubernur secara informal. Kepala dinas dan jajaran aparatur dituntut bekerja mandiri, sesuai tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dengan tegas dalam perundang-undangan.
Resistensi pun muncul. Para pejabat struktural yang terbiasa dengan gaya “mendengar arahan” dan mencari “restu” dalam setiap gerak program, kini seperti kehilangan arah. Budaya kerja lama yang permisif terhadap kesalahan karena adanya dukungan atasan, kini digantikan dengan akuntabilitas formal dan tanggung jawab individual. Budaya “siap salah” demi menyenangkan atasan, harus berubah menjadi budaya “siap benar” berdasarkan aturan yang berlaku.
Dalam bukunya, Leadership and Culture, Edgar Schein menyebutkan bahwa kegagalan perubahan dalam organisasi publik seringkali bukan karena strategi yang buruk, melainkan karena budaya kerja lama yang tidak dibongkar secara sistemik. Hal inilah yang tampak di Maluku Utara: perubahan sistem sedang berjalan, tetapi manusianya belum seluruhnya siap bertransformasi.
Kita tidak sedang menyalahkan aparatur. Justru inilah momen untuk memperkuat kapasitas ASN, membangun sistem merit, dan mempercepat digitalisasi birokrasi. Perubahan gaya kepemimpinan harus disertai dengan reformasi struktural dan pelatihan intensif yang membekali ASN dengan kompetensi, bukan hanya loyalitas. Tanpa itu, visi reformasi hanya akan berhenti pada niat baik seorang gubernur, bukan menjadi kesadaran kolektif lembaga.
Jika perubahan ini berhasil dikonsolidasikan, Maluku Utara dapat menjadi laboratorium reformasi birokrasi yang menginspirasi daerah lain. Di tengah sistem birokrasi nasional yang kerap stagnan karena ketergantungan personal dan budaya paternalistik, apa yang dilakukan oleh Sherly Laos patut diapresiasi sebagai lompatan kecil ke arah tata kelola yang lebih sehat dan rasional.
Namun, sebagaimana proses reformasi di manapun, jalan ini tidak mudah. Ia memerlukan keberanian politik, konsistensi regulatif, dan kesiapan semua elemen birokrasi untuk bekerja dengan paradigma baru. Karena pada akhirnya, birokrasi yang baik bukan soal siapa yang memimpin, tapi seberapa kuat sistem itu bekerja tanpa harus menunggu “arahan dari atas”.

Tinggalkan Balasan