Polres Halmahera Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan

JAILOLO – Kepolisian Resor Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Bakun Pantai, Kecamatan Loloda, Senin, 21 Juli 2025 kemarin.

Lokasi rekonstruksi dipindahkan ke Aula Sasadu Polres Halmahera Barat demi alasan keamanan.

Kasus ini melibatkan tersangka LA alias Sadam, yang diduga membunuh saudara perempuannya sendiri, MJ alias Ia, pada 24 Juni 2024 lalu.

Dalam rekonstruksi, polisi memperagakan 18 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan.

Adu mulut menjadi awal mula peristiwa berdarah itu. Saat itu, korban dan ibunya, Klara Cina, keluar dari kamar menuju dapur. Korban lalu menyuruh Sadam membersihkan ikan.

Perintah itu ditolak dengan ucapan kasar. Korban naik pitam dan mengancam akan menyiram adiknya dengan air panas. Aksi itu dicegah oleh sang ibu.

Korban kemudian berjalan ke sumur untuk mencuci pakaian, lalu menjemurnya di gantungan dekat jendela kamar pelaku. Sadam yang sedang berada di dalam kamar diduga terpancing emosi.

Ia mengambil tombak yang disimpan di belakang lemari, lalu menusukkan senjata itu ke arah korban melalui jendela. Ujung tombak menancap di dada kiri korban.

Jeritan korban mengundang perhatian keluarga dan warga sekitar. Sadam keluar kamar dan melihat korban bersimbah darah. Ia sempat mencoba mencabut tombak itu, namun gagal.

Sadam lalu melarikan diri ke ruang tengah, dikejar oleh Charles, suami korban, yang kemudian menamparnya.

Pelaku keluar rumah dan bertemu Kepala Desa Bakun serta Babinsa. Beberapa warga yang mengetahui insiden tersebut langsung mengeroyok Sadam hingga terjatuh. Kepala Desa lalu mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Halmahera Barat.

Kepala Seksi Pidana Umum Polres Halmahera Barat, IPDA Agung Nugraha, mengatakan pelaku kini ditahan di Mapolres.

“Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ungkapnya.(to)