Suasana Rekontruksi di Rumah Dinas BPS Halmahera Timur

MABA – Kasus pembunuhan terhadap pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, KLP alias Tiwi (30), warga Magelang, yang diduga melibatkan AH alias Hanafi, memasuki tahap baru.

Polsek Maba Selatan telah merampungkan penyidikan tahap pertama dan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur pada Senin (25/8/2025) kemarin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Halmahera Timur, Sulaiman, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut sudah diterima jaksa untuk diteliti.

“Berkas perkara dugaan pembunuhan pegawai BPS Haltim telah dikirim penyidik ke jaksa. Selanjutnya berkas itu diperiksa oleh JPU,” kata Sulaiman, Rabu, (26/8/2025).

Menurut Sulaiman, jika penelitian jaksa menyatakan berkas telah lengkap secara formil maupun materil, status perkara akan dinaikkan ke tahap P21. Setelah itu, tersangka bersama barang bukti dilimpahkan untuk disidangkan.

“Kalau dianggap belum lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya.

Dengan perkembangan ini, proses hukum kasus yang menimpa pegawai BPS Haltim itu semakin dekat ke persidangan.(nox)