Foto: Ilustrasi Korban Melapor ke Polisi

TERNATE — Sitnafisa Ahmad, korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mengeluhkan lambannya penanganan laporan yang ia sampaikan ke Polsek Ternate Utara sejak Agustus 2025. Ia menilai aparat kepolisian belum menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan perkara yang menurutnya bersifat berulang dan serius.

Sitnafisa mengungkapkan, peristiwa KDRT terakhir terjadi pada 14 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WIT. Saat itu, FT (terlapor) pulang dari piket dan menendang pintu rumah. Teguran yang ia sampaikan justru memicu pertengkaran yang berujung pada kekerasan fisik.

“Dia sering memaki saya dengan suara keras hingga terdengar oleh tetangga, bahkan pernah mencekik leher saya,” ujar Sitnafisa, Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, kekerasan tersebut bukan kejadian tunggal. Sejak Mei 2025, ia mengaku telah mengalami empat kali tindakan KDRT dan dua kali menjalani visum. Namun, kekerasan tetap berulang meskipun terlapor telah beberapa kali membuat surat pernyataan.

Pada malam kejadian, sekitar pukul 01.00 WIT, Sitnafisa melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ternate Utara bersama sejumlah saksi yang menyaksikan langsung kejadian. Pihak kepolisian kemudian membawanya ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil visum selanjutnya diserahkan kembali ke Polsek.

Namun hingga Desember 2025, Sitnafisa menyebut belum ada kejelasan terkait kelanjutan penanganan perkaranya. Ia mengaku telah berulang kali mendatangi Polsek untuk menanyakan perkembangan kasus, termasuk menyampaikannya langsung kepada Kapolsek Ternate Utara saat itu.

“Pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor sudah selesai. Namun SP2HP baru diterbitkan pada 17 November 2025, dan sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menyampaikan adanya kendala karena kejaksaan sedang libur pada pertengahan hingga akhir Desember. Alasan tersebut dinilai tidak sebanding dengan lamanya proses penanganan perkara.

Sitnafisa menegaskan, kasus yang dialaminya merupakan KDRT berulang sehingga semestinya ditangani secara serius, bukan dianggap sebagai perkara ringan.

Selain laporan KDRT, pada Juni 2025 Sitnafisa juga melaporkan saudara perempuan terlapor ke Polres Ternate atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan, yang menurutnya turut memperparah konflik dalam rumah tangga.

Sitnafisa berharap kepolisian dapat segera menuntaskan kasus ini secara profesional serta memberikan perlindungan hukum yang layak bagi korban KDRT.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Ternate Utara terkait lambannya penanganan perkara tersebut.(*)