TERNATE – DPRD Kota Ternate menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan anggaran tahun 2025 tidak menemukan adanya perjalanan dinas fiktif maupun mark up perjalanan dinas sebagaimana tuduhan yang berkembang di publik.

Pernyataan itu disampaikan Tim Hukum DPRD Kota Ternate, M. Afdal Hi. Anwar dan Imron Ruhiat Kharie, menyusul diterimanya LHP BPK oleh Pemerintah Kota Ternate.

Afdal mengatakan hasil pemeriksaan BPK tidak menemukan temuan sebagaimana yang selama ini dituduhkan kepada DPRD Kota Ternate.

“Publik dapat melihat sendiri bahwa hasil pemeriksaan resmi BPK tidak menemukan sebagaimana tuduhan yang selama ini disebarluaskan,” kata Afdal, Kamis (4/6/2026).

Menurut dia, tuduhan mengenai perjalanan dinas fiktif, mark up perjalanan dinas, maupun kerugian negara selama ini belum didasarkan pada hasil audit resmi lembaga yang berwenang. Ia menilai sejumlah pihak telah membangun opini publik terkait dugaan tindak pidana korupsi ketika proses pemeriksaan BPK masih berlangsung.

Imron mengatakan DPRD Kota Ternate menghormati kritik dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, ia menegaskan kritik harus disampaikan berdasarkan fakta dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak pernah mempersoalkan kritik. Akan tetapi, ketika tuduhan yang disampaikan ternyata tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi auditor negara, maka setiap pihak harus menghormati fakta hukum tersebut,” ujarnya.

Saat ini DPRD Kota Ternate bersama tim hukumnya tengah mengkaji berbagai pemberitaan, pernyataan, dan informasi yang telah beredar selama beberapa bulan terakhir. Kajian tersebut dilakukan untuk menilai kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang merugikan nama baik maupun kepentingan hukum lembaga.

Tim hukum menyatakan DPRD Kota Ternate tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana berdasarkan hasil kajian yang sedang dilakukan.

DPRD Kota Ternate juga mengajak masyarakat menghormati hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang serta mengedepankan fakta, objektivitas, dan kepastian hukum dalam menyikapi informasi yang berkembang.(*)