SANANA, Sabua.id — Aliansi Kawata Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Kepulauan Sula, Senin (24/8/2026). Massa mendesak kepolisian mengusut secara menyeluruh kematian Riswan Umasugi (53), warga Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur.
Dalam aksi tersebut, massa meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka, yakni AT alias An, RAF alias Reno, dan MT alias Mita. Mereka mendesak polisi mengungkap secara terang peran masing-masing tersangka, kronologi kejadian, dugaan kekerasan, pemindahan korban, hingga dugaan rekayasa kematian Riswan.
Koordinator Aksi Aliansi Kawata Bersatu, Moh. Idra Faudu, mengatakan aksi tersebut digelar untuk mendorong kepolisian membuka seluruh fakta perkara secara transparan dan berdasarkan alat bukti.
“Kami datang ke Polres bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta proses hukum terhadap kematian Riswan dilakukan secara terbuka dan seluruh pihak yang memiliki keterlibatan diperiksa sesuai bukti yang ada,” kata Idra.
Menurut Idra, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih harus disertai pengungkapan kronologi serta pembuktian mengenai peran masing-masing pihak.
Ia meminta penyidik mencermati seluruh keterangan yang muncul dalam perkara tersebut dan mencocokkannya dengan alat bukti yang telah diperoleh.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana penyidik menyusun fakta berdasarkan bukti. Keterangan saksi, hasil pemeriksaan, barang bukti maupun bukti lainnya harus saling diuji sehingga tidak ada fakta yang terlewat,” ujarnya.
Ia juga meminta penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Massa mendesak polisi menelusuri seluruh rangkaian peristiwa sebelum, saat, hingga setelah kematian korban.
“Kami meminta penyidik jangan menutup kemungkinan adanya pihak lain sebelum seluruh rangkaian peristiwa benar-benar terang. Kalau memang tidak ada keterlibatan pihak lain, itu juga harus dibuktikan melalui proses penyidikan,” tegas Idra.
Idra turut menyoroti informasi mengenai dugaan hubungan seksual antara korban dan salah satu tersangka. Ia meminta informasi tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan di tengah masyarakat sebelum ada kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Menurutnya, informasi tersebut perlu diuji melalui alat bukti yang sah, termasuk hasil visum, pemeriksaan biologis atau DNA apabila diperlukan, barang bukti, komunikasi para pihak, serta keterangan saksi.
“Informasi seperti itu jangan sampai berkembang menjadi kesimpulan di tengah masyarakat. Biarkan penyidik membuktikan apakah informasi tersebut benar atau tidak berdasarkan pemeriksaan yang sah,” kata Idra.
Selain itu, Aliansi Kawata Bersatu mendesak penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana serta mengungkap secara jelas peran ketiga tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
Idra menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum dan meminta apabila para tersangka nantinya terbukti bersalah di persidangan, hukuman dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tetapi apabila di persidangan terbukti ada pihak yang bertanggung jawab atas kematian Riswan, kami meminta hukuman dijatuhkan secara tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Dalam penyampaian aspirasinya, massa juga menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapat perhatian serius. Namun, Aliansi Kawata Bersatu menegaskan tuntutan utama mereka adalah agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan menyeluruh.
Aksi kemudian ditutup dengan seruan massa yang meminta kepolisian tidak mengabaikan tuntutan keluarga dan masyarakat Kawata.
“Usut tuntas kematian Riswan! Bongkar seluruh fakta dan tegakkan keadilan!” seru massa.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, mengatakan penyidikan kasus tersebut terus dikembangkan. Ia menyebut penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan masih mendalami pasal yang dapat diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Terkait dengan penanganan perkara yang sudah kami lakukan, saya ingin menyampaikan informasi kepada saudara-saudara kami semua. Hari ini tadi pagi kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik masih dapat memaksimalkan penerapan Pasal 458 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Ia juga menyebut penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Karena memang sudah memenuhi unsurnya, karena sudah membawa barang milik orang lain. Jadi pembunuhan disertai dengan tindak pidana lain. Kita sudah membuktikan itu, kita sudah menyita uang dari pelaku. Jadi saya mohon tolong percayai kami, Polres Kepulauan Sula,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal pihak kepolisian telah mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan awal yang menyebut kematian Riswan sebagai kecelakaan tunggal.
“Dari awal kami sudah tidak percaya dengan laporan yang kami terima terkait laka tunggal. Mungkin sebagai informasi, pada hari Rabu itu saya langsung turun ke TKP. Saya mengulangi apa yang sudah dilaporkan oleh anggota saya dan alhamdulillah besok paginya kami sudah menemukan titik terang,” jelasnya. (Fan/red)
Penulis : Sarfan Teapon
Editor : Noho Ahmad


Tinggalkan Balasan