SANANA, Sabua.id — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Rudi Duwila, mantan Kepala Desa Pohea, terhadap Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula terkait pelaporan hasil pemeriksaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pohea kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Putusan perkara Nomor 5/G/TF/2026/PTUN.ABN dibacakan pada Kamis (27/8/2026). Majelis Hakim yang diketuai Elwis Pardamean Sitio, S.H., M.H., menerima eksepsi Tergugat terkait kewenangan absolut pengadilan.
Dalam amar putusan, PTUN Ambon menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menyatakan gugatan Rudi Duwila tidak dapat diterima.
Perkara tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan pengelolaan DD dan ADD Desa Pohea tahun anggaran 2021 dan 2022. Untuk tahun 2021, hasil pemeriksaan dilaporkan Inspektorat melalui surat Nomor 700/126.1/ITDA-KS/IX/2024 tertanggal 13 September 2024.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Inspektorat melaporkan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum memiliki dasar hukum, di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.
Usai putusan tersebut, Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, menyatakan pihaknya yakin hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Dengan adanya putusan PTUN Ambon ini, kami berharap Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah kami laporkan,” kata Kamarudin saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, Inspektorat telah menjalankan tugas sesuai kewenangan dalam melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami dari Inspektorat sudah menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan kami. Selanjutnya, kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Kamarudin juga berharap proses penyidikan dapat memberikan kepastian hukum mengenai dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Desa Pohea.
“Kalau dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu kami berharap proses hukum dapat dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Dalam perkara tersebut, Rudi Duwila didampingi kuasa hukum Dr. Al Walid Muhammad, S.H., M.H., Li., Fadly Abd Rahman, S.H., M.H., dan Irfan Umanailo, S.H.
Sementara Inspektorat Kepulauan Sula diwakili Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Dengan putusan PTUN Ambon tersebut, tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan DD dan ADD Desa Pohea selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Penulis : Sarfan Teapon
Editor : Noho Ahmad


Tinggalkan Balasan