SANANA, Sabua.id — Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula berinisial MA tidak memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula terkait dua laporan pengaduan yang diajukan terhadap dirinya.
Kedua laporan tersebut diajukan oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Sula, Armin Soamole, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, melalui kuasa hukum mereka, Fahmi Drakel, S.H.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan transaksi elektronik.
Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Ipda Jaya Afandi M. Soumena, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (28/8/2026), membenarkan bahwa MA tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi penyidik.
“Undangan klarifikasi dari Satreskrim, yang bersangkutan tidak hadir,” kata Afandi.
Belum diketahui alasan MA tidak memenuhi panggilan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, MA juga belum memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya dalam agenda klarifikasi di Polres Kepulauan Sula. (Fan/red)
Penulis : Sarfan Teapon
Editor : Noho Ahmad


Tinggalkan Balasan