SANANA, Sabua.id – Perjalanan kunjungan kerja (kunker) anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula ke DPRD Kota Ambon, Provinsi Maluku, pada Rabu (26/8/2026), menjadi sorotan setelah informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian durasi perjalanan beredar di media sosial.

Informasi tersebut mencuat melalui unggahan akun Facebook atas nama Julia A yang dibagikan dalam grup Facebook DAD HIA TED SUA pada Selasa (1/9/2026). Sumber informasi dalam unggahan tersebut belum diketahui secara jelas.

Dalam unggahannya, akun tersebut mempertanyakan durasi perjalanan dinas yang disebut tercantum dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) selama kurang lebih satu minggu. Sementara kegiatan yang menjadi tujuan kunjungan kerja diduga hanya berlangsung selama satu hari.

“Masmina Ali Umacina kemarin kamong dewan-dewan pigi di Ambon kegiatan perjalanan dinas ka? Kenapa perjalanan dinas yang seharusnya satu minggu kamong bikin satu hari. Padahal itu uang rakyat yang kamong pakai,” tulis akun tersebut.

Selain durasi perjalanan, unggahan itu juga mempertanyakan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp25 juta per orang.

Akun tersebut mengklaim rombongan berangkat menggunakan kapal Permata Obi dan telah kembali ke Kabupaten Kepulauan Sula pada hari berikutnya.

“Pigi dengan kapal Permata Obi, kong besoknya sudah balik lagi dengan Permata Obi, padahal kegiatan tujuh hari itu anggaran perjalanan Rp25 juta per orang,” tulisnya.

Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara durasi perjalanan yang tercantum dalam dokumen perjalanan dinas dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Meski demikian, klaim yang beredar di media sosial tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan atau rekayasa dalam pelaksanaan perjalanan dinas.

Kebenaran informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, seperti SPPD, surat tugas, agenda dan laporan hasil kunjungan kerja, bukti transportasi, serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Selain itu, perlu dipastikan apakah perjalanan kunjungan kerja tersebut menggunakan anggaran perjalanan dinas DPRD atau sumber pembiayaan lainnya. Besaran Rp25 juta per orang yang disebut dalam unggahan juga masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Hingga berita ini ditebitkan, Sabua.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, khususnya pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kunjungan kerja tersebut, untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai durasi perjalanan, kegiatan yang dilaksanakan, serta penggunaan anggarannya. (Fan/Red)

 

Penulis : Sarfan Teapon

Editor   : Noho Ahmad