SANANA, Sabua.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap RU (53), warga Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Kasus yang semula diduga sebagai kecelakaan lalu lintas itu akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AT alias Anri (25), RH alias Mita (27), dan FAR alias Reno (18).

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, SH, S.IK mengatakan, penyidik menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan serta upaya merekayasa kematian korban agar terlihat seperti kecelakaan.

“Kami sudah mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan ini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara ini secara terang,” kata Handres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. Saat itu, korban bersama para tersangka dan sejumlah saksi diduga mengonsumsi minuman keras di kawasan pesta pernikahan di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Setelah itu, korban bersama sejumlah orang lainnya berpindah ke rumah tersangka Mita.

Sekitar pukul 07.00 WIT, Anri diduga mendapati korban berada bersama Mita di dalam kamar. Anri kemudian meminta Reno untuk mendobrak pintu kamar tersebut.

Setelah pintu terbuka, terjadi dugaan penganiayaan terhadap korban. Anri dan Reno diduga memukul korban beberapa kali hingga korban tidak sadarkan diri.

Korban kemudian diketahui meninggal dunia Setelah mengetahui korban meninggal, para tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dan membuat kematian korban seolah-olah disebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Setelah korban diketahui meninggal dunia, para terduga pelaku melakukan upaya untuk menghilangkan jejak dan membuat seolah-olah korban meninggal karena kecelakaan,” ujarnya, Sabtu,( 21/8/2026).

Untuk menjalankan dugaan skenario tersebut, Anri dan Mita diduga mengambil uang milik korban sekitar Rp3 juta. Uang itu kemudian diduga digunakan untuk menyewa satu unit mobil Toyota Avanza Veloz berwarna putih.

Jasad korban selanjutnya  dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke area semak-semak di belakang SD Inpres 2 Waihama.

Sepeda motor Honda Beat milik korban juga ditempatkan di dekat jasad korban, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan kesan seolah-olah korban mengalami kecelakaan.

Tidak hanya itu, mobil rental yang digunakan untuk membawa jasad korban juga sempat dicuci di Kali Desa Fogi, pencucian tersebut dilakukan untuk menghilangkan bercak darah yang terdapat pada kendaraan.

Kasus tersebut kemudian terungkap setelah tim Satreskrim Polres Kepulauan Sula melakukan penyelidikan dan olah TKP ulang pada Rabu (19/8/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan Reno di Desa Fatce dan Anri di Desa Baleha. Sementara Mita menyerahkan diri ke Polres Kepulauan Sula dengan didampingi keluarganya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Avanza Veloz warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian milik korban dan para tersangka, serta uang tunai yang tersisa sebesar Rp2,7 juta.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Kepulauan Sula. Mereka disangkakan dengan Pasal 458 Ayat (1) dan/atau Pasal 262 Ayat (3) serta Pasal 466 Ayat (3) juncto Pasal 20 KUHP.

“Kami memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik akan terus melengkapi alat bukti serta memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap perkara ini secara terang,” pungkas. (Fan/red)

 

Penulis : Sarfan Teaopn

Editor  : Noho Ahmad