SANANA, Sabua.id — Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lahkumham) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepulauan Sula menegaskan bahwa jabatan sebagai anggota DPRD bukanlah tameng untuk menghindari proses hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi adanya anggapan bahwa pemanggilan anggota DPRD oleh aparat penegak hukum harus terlebih dahulu mendapatkan izin Gubernur.
Ketua Lahkumham PKB Kabupaten Kepulauan Sula, Bakrin Duwila, S.H., menilai anggapan tersebut perlu dilihat berdasarkan konteks dan dasar hukum yang berlaku.
“Jangan sampai publik diberikan pemahaman seolah-olah anggota DPRD memiliki kekebalan hukum dan setiap pemanggilan polisi harus mendapatkan izin Gubernur. Itu harus dilihat dulu konteks dan dasar hukumnya,” tegas Bakrin. Kepada awak media, Sabtu, (29/8/2026).
Menurutnya, hak imunitas anggota DPRD memiliki ruang lingkup tertentu dan berkaitan dengan pelaksanaan fungsi kedewanan. Hak tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kekebalan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam kapasitas pribadi.
“Imunitas itu bukan berarti anggota DPRD kebal terhadap hukum. Kalau seseorang dipanggil karena dugaan tindak pidana sebagai pribadi, proses hukum tetap dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Bakrin juga meminta pihak yang menyatakan bahwa pemanggilan anggota DPRD wajib mendapatkan izin Gubernur untuk menunjukkan dasar hukum yang masih berlaku.
“Kalau memang ada ketentuan yang secara spesifik masih berlaku terhadap tindakan tertentu, silakan tunjukkan pasal dan regulasinya. Tetapi kalau hanya mengatakan ‘pemanggilan DPRD harus izin Gubernur’ tanpa menjelaskan dasar hukum yang masih berlaku, tentu pernyataan itu perlu dikoreksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan hak imunitas tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan mutlak dari proses penegakan hukum.
“Siapa pun orangnya, apakah anggota DPRD, pejabat pemerintah, kader partai, atau masyarakat biasa, semuanya harus tunduk pada hukum. Tetapi aparat juga harus menjalankan kewenangannya secara profesional dan sesuai prosedur,” katanya.
Bakrin meminta persoalan tersebut tidak ditarik ke dalam kepentingan politik praktis. Menurutnya, apabila terdapat laporan masyarakat terhadap seorang anggota DPRD, maka prosesnya harus dikedepankan berdasarkan kepastian hukum, due process of law, dan asas equality before the law.
“Kalau ada keberatan terhadap surat panggilan, silakan diuji secara hukum. Periksa siapa yang dipanggil, dalam kapasitas apa, dasar laporannya apa, dan ketentuan hukum apa yang digunakan penyidik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pemanggilan untuk kepentingan klarifikasi tidak langsung dipersepsikan sebagai kriminalisasi sebelum diketahui dasar dan proses hukumnya.
“Bukan dengan membangun kesimpulan bahwa setiap pemanggilan anggota DPRD wajib melalui Gubernur. Semua harus dilihat berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Noah/red)
Penulis : Noho Ahmad


Tinggalkan Balasan