SANANA, Sabua.id – Tim Kuasa Hukum terdakwa MLT menilai tuntutan pidana 11 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual belum mencerminkan rasa keadilan serta dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum MLT, Ignatius Pangulimang, S.H., usai mengikuti sidang pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Sanana, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Senin (10/8/2026).
Ignatius menyebut terdapat sejumlah perbedaan antara surat dakwaan JPU dengan fakta yang terungkap selama proses persidangan. Salah satu yang dipersoalkan yakni uraian mengenai peristiwa yang didakwakan terjadi pada 21 April 2025.
Menurutnya, surat dakwaan tidak menguraikan secara terang peristiwa yang menjadi dasar laporan awal sehingga pihaknya menilai dakwaan tersebut kabur.
“Dakwaan berbeda dengan BAP. Kejadian yang didakwakan itu tanggal 21 April 2025, tetapi peristiwa yang menjadi dasar laporan awal tidak dicantumkan secara jelas dalam dakwaan. Karena itu, kami menilai dakwaannya kabur karena tidak menjelaskan secara terang peristiwa yang dimaksud,” ujar Ignatius.
Ia mengatakan bahwa, perbedaan antara uraian dakwaan dan fakta persidangan menjadi salah satu dasar pihaknya menyusun pembelaan.
“Dari fakta persidangan, ada hal-hal yang berbeda dengan apa yang didakwakan. Menurut kami, unsur-unsur yang didakwakan tersebut tidak terpenuhi sebagaimana yang disampaikan dalam tuntutan,” katanya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti hubungan antara terdakwa dan korban yang disebut telah berlangsung sejak 2022 hingga 2025.
Ignatius menyatakan aspek niat atau mens rea juga perlu dipertimbangkan dalam melihat perkara tersebut.
“Perlu dilihat juga soal mens rea (niat jahat). Mereka merupakan orang dewasa yang menjalin hubungan sejak tahun 2022 hingga 2025. Ada hubungan yang begitu dekat, kemudian muncul laporan dugaan kekerasan seksual,” ujarnya.
Menurut Ignatius, fakta persidangan juga menunjukkan komunikasi antara terdakwa dan korban masih berlangsung setelah laporan dibuat.
“Dari fakta persidangan juga terungkap bahwa mereka sudah berpacaran kurang lebih tiga tahun. Bahkan setelah laporan dibuat, korban masih berkomunikasi dan menelepon Pak Mardin,” bebernya.
Ia juga menyinggung keterangan korban di persidangan terkait hubungan keluarga serta adanya pembicaraan mengenai rencana pernikahan antara korban dan terdakwa.
Menurut kuasa hukum, rencana tersebut tidak terlaksana karena adanya penolakan dari pihak keluarga korban.
“Dalam persidangan juga terungkap adanya pembicaraan mengenai rencana pernikahan, termasuk rencana untuk melamar. Tetapi korban tidak mau karena ada kakaknya yang tidak menyukai Pak Mardin,” jelas Ignatius.
Ia menegaskan bahwa, berbagai percakapan antara terdakwa dan korban serta keterangan yang muncul selama persidangan harus menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
“Semua itu terungkap dalam persidangan, baik melalui percakapan yang ada maupun keterangan terdakwa. Karena itu, kami meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Faujan Ikbal, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban atas pledoi penasihat hukum terdakwa melalui replik secara tertulis pada persidangan berikutnya.
“Terhadap pledoi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa secara tertulis di dalam persidangan, maka kami pun akan mengajukan replik atau jawaban secara tertulis pada saat persidangan selanjutnya,” kata Faujan.
Faujan membantah anggapan bahwa surat dakwaan maupun tuntutan JPU tidak didasarkan pada fakta hukum dan fakta persidangan.
Menurutnya, seluruh fakta hukum dan fakta persidangan telah dituangkan dalam surat tuntutan, termasuk uraian mengenai perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
“Seluruh fakta hukum dan fakta persidangan telah kami masukkan secara lengkap dan jelas di dalam surat tuntutan kami, termasuk tuntutan bagaimana cara terdakwa dalam melakukan perbuatan serta tindak pidana kekerasan seksual yang juga disertai dengan adanya ancaman secara fisik maupun verbal yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa, perkara tersebut didakwakan berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Terkait tudingan surat dakwaan kabur atau obscuur libel, Faujan menjelaskan bahwa setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau keberatan.
“Setelah agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum, majelis hakim telah memberikan kesempatan dan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang telah dibacakan,” ujarnya.
Namun, kata Faujan, kesempatan tersebut tidak digunakan oleh penasihat hukum untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan, baik terkait identitas, locus, tempus, maupun uraian lainnya.
Ia menjelaskan, eksepsi merupakan keberatan terdakwa terhadap dakwaan apabila dianggap tidak memenuhi ketentuan atau terdapat persoalan dalam penyusunannya, termasuk apabila dakwaan dianggap kabur.
“Dikarenakan terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan yang telah diberikan kepadanya, oleh karena itu terhadap dakwaan yang telah diberikan dan dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwa dan penasihat hukum telah mengerti atas dakwaan tersebut,” jelas Faujan.
Dalam hal pembuktian, Faujan menegaskan JPU tidak hanya berpedoman pada satu ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurutnya, sejumlah alat bukti telah dihadirkan dan diperiksa dalam persidangan, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli pidana, surat, keterangan terdakwa, serta barang bukti.
“Untuk selanjutnya kami akan mengajukan replik atau jawaban atas pledoi secara tertulis pada persidangan selanjutnya,” pungkasnya.
Dengan demikian, silang pendapat antara tim kuasa hukum terdakwa dan JPU kini memasuki tahap lanjutan. Pihak JPU akan menyampaikan replik sebagai jawaban atas pledoi sebelum perkara tersebut memasuki tahapan berikutnya hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. (Fan/red)
Penulis : Sarfan Teapon
Editor : Noho Ahmad


Tinggalkan Balasan