SANANA, Sabua.id – Perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memasuki tahap pembelaan atau pledoi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa K.A. (47) dengan pidana 10 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana pada 6 Agustus 2026. Perkara tersebut melibatkan korban yang masih berusia anak, berinisial N.K. (8), warga Kecamatan Mangoli Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Faujan Iqbal, membenarkan perkembangan perkara tersebut. Ia mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar pada 20 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
“Untuk perkara dengan terdakwa berinisial K.A. (47) dan korban berinisial N.K. (8), saat ini sudah sampai pada tahap persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU pada 6 Agustus kemarin. Pada tanggal 20 Agustus 2026 akan dilanjutkan dengan agenda pledoi,” ujar Faujan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (12/8/2026).
Menurut Faujan, setelah pembacaan pledoi, proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda replik dari JPU dan duplik dari pihak terdakwa.
Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Setelah putusan dibacakan, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui banding maupun kasasi,” jelasnya.
Faujan menegaskan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Prinsip perlindungan terhadap anak sebagai korban menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara ini, sehingga proses hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya. (Fan/red)
Penulis: Sarfan Teapon
Editor : Noho Ahmad


Tinggalkan Balasan