SANANA, Sabua.id – Polres Kepulauan Sula masih melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pencabulan disertai percobaan pemerkosaan yang dilaporkan seorang perempuan berinisial RA (23).

Dalam laporan tersebut, RA melaporkan seorang pria berinisial RB alias Lanu (24), warga Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan. Hingga kini, keberadaan terlapor belum diketahui dan polisi masih berupaya mencari yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Laporan tersebut disampaikan korban melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada 30 Juli 2026 dengan Nomor: LP/146/VII/2026/SPKT RES. SULA/PMU.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Sula IPDA Jaya Afandi M. Soumena mengatakan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WIT.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat RA baru pulang membeli voucher WiFi dan berada di depan rumah. Saat itu, terlapor disebut datang dalam kondisi diduga mabuk.

Korban mengaku terlapor kemudian melakukan kekerasan dengan mencekik leher dan menutup mulut korban sebelum diduga berupaya melakukan tindakan asusila.

Korban melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut kemudian didengar seorang warga yang datang ke lokasi. Terlapor disebut kemudian melarikan diri.

“Pada hari yang sama, penyelidik meminta pelapor atau korban datang ke Polres untuk dimintai keterangan terkait kejadian yang dilaporkan,” ujar Afandi saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).

Afandi, menjelaskan, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Laporan telah mendapat disposisi untuk ditangani Satuan Reserse Kriminal pada 7 Agustus 2026 dan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada 10 Agustus 2026.

Sejauh ini, penyelidik baru memeriksa korban sebagai pelapor. Sementara surat undangan klarifikasi terhadap saksi sedang disiapkan untuk dikirimkan kepada saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Terduga terlapor saat ini sudah melarikan diri setelah kejadian tersebut. Namun, belum ada kendala berarti dan penyidik masih berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan,” katanya.

Polisi juga akan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut. Salah satunya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian yang saat ini masih berada pada korban.

Selanjutnya, penyelidik akan memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

“Apabila alat bukti telah terkumpul dan dinilai memenuhi syarat, proses hukum akan ditingkatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.

Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Terlapor juga masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. (Fan/red)

 

Penulis : Sarfan Teapon

Editor   : Noho Ahmad