SANANA, Sabua.id — Perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa MLT, oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memasuki agenda duplik dari pihak kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Jumat (14/8/2026).
Dalam agenda tersebut, Kuasa Hukum MLT, Ignatius Pangulimang, S.H., mengungkap sejumlah bukti yang menurutnya menunjukkan adanya hubungan dekat antara kliennya dengan DR (28), yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut.
Ignatius mengatakan bahwa, pihaknya telah mengajukan sejumlah foto sebagai bukti dalam persidangan. Salah satunya merupakan dokumentasi saat MLT bersama DR merayakan ulang tahun DR yang ke-28 pada 23 Mei 2025.
Menurutnya, dokumentasi tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara MLT dan DR masih berlangsung baik pada saat itu.
“Kami juga mengajukan bukti foto mereka berdua yang sedang merayakan ulang tahun DR pada 23 Mei 2025. Jadi mereka berdua dalam keadaan baik-baik saja,” ujar Ignatius.
Ia juga menyebut terdapat momen ketika MLT memasangkan cincin pada jari manis DR saat perayaan ulang tahun tersebut. Menurutnya, pemasangan cincin itu merupakan bagian dari hubungan keduanya yang saat itu disebut mengarah pada rencana pernikahan.
“Merayakan ulang tahun itu MLT memasang cincin di jari manis DR. Jadi cincin itu menandakan bahwa keduanya siap melanjutkan ke arah pernikahan,” katanya.
Ignatius juga mengungkapkan bahwa MLT beberapa kali memberikan bantuan keuangan kepada DR selama keduanya menjalin hubungan.
Menurut dia, DR pernah menyampaikan kondisi keuangannya kepada MLT dan kemudian mendapatkan bantuan dari terdakwa.
“Sewaktu mereka pacaran, DR juga suka menyampaikan kepada Mardin mengenai keuangannya yang tidak cukup, sehingga Mardin dengan ikhlas hati membantunya,” ujar Ignatius.
Dalam keterangannya, Ignatius juga menduga adanya pihak ketiga yang tidak menyukai hubungan antara MLT dan DR. Namun, ia tidak merinci lebih jauh mengenai pihak yang dimaksud.
“Cuma karena orang ketiga yang tidak suka dengan Mardin, klien saya ini,” ujarnya.
Ignatius menegaskan, bukti berupa foto maupun keterangan mengenai hubungan MLT dan DR telah diajukan dalam persidangan dan diharapkan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
“Bukti-bukti ini sudah diajukan dalam persidangan dari terdakwa,” bebernya.
Lebih lanjut, Ignatius menyebut hubungan antara MLT dan DR telah berlangsung sejak 2022 hingga 2025. Menurutnya, riwayat hubungan tersebut penting untuk dipertimbangkan dalam melihat unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara yang sedang disidangkan.
“Perlu dilihat juga soal mens rea (niat jahat). Mereka merupakan orang dewasa yang menjalin hubungan sejak tahun 2022 hingga 2025. Ada hubungan yang begitu dekat,” ujar Ignatius.
Sementara itu, berdasarkan pantauan media ini, persidangan perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan MLT pada Jumat (14/8/2026) telah memasuki agenda duplik dari pihak kuasa hukum terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara tersebut selanjutnya masih menunggu tahapan persidangan berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim PN Sanana. (Fan/Red)
Penulis : Sarfan Teapon
Editor : Noho Ahmad


Tinggalkan Balasan