
SOFIFI – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Pemuda Marhaen menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Maluku Utara, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (18/6/2025).
Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, untuk menuntut penyelesaian utang pihak ketiga yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam orasinya, Sartono menegaskan bahwa pelayanan pemerintah kepada masyarakat adalah amanat konstitusi yang wajib dijalankan tanpa penyimpangan.
Ia menilai bahwa saat ini, berbagai kebijakan pemerintah daerah sudah jauh melenceng dari semangat perjuangan 17 Agustus 1945 yang mengedepankan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Sartono juga menyinggung maraknya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan saat ini, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.
Salah satu bukti nyata, menurutnya, adalah utang Pemprov Maluku Utara kepada pihak ketiga yang belum dibayarkan, meski proyek yang bersangkutan telah selesai.
“Ini bukan persoalan sederhana. Utang kepada pihak ketiga adalah kewajiban finansial yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 58 Tahun 2005 dan PMK Nomor 57 Tahun 2023. Pemerintah tidak bisa mengabaikan kewajiban ini,” tegas Sartono.
Ia juga menyoroti komitmen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, yang sebelumnya berjanji menyelesaikan seluruh utang pihak ketiga pada tahun 2025.
Namun, kenyataannya, utang tersebut belum menjadi prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun 2025.(nox)

Tinggalkan Balasan