
TERNATE – Penahanan sebelas warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang memperjuangkan hak atas tanah dan hutan adat mereka, menuai kritik dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun, Abdul Kadir Bubu.
Ia menyebut penanganan aparat penegak hukum dalam kasus ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi perlindungan lingkungan hidup.
“Warga yang memperjuangkan lingkungan hidup tak bisa dituntut pidana ataupun perdata. Itu jelas dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009,” kata Abdul.
Sebelas warga yang ditangkap merupakan petani yang sejak lama menggantungkan hidup dari hutan di wilayah Maba Sangaji. Mereka melakukan aksi protes setelah aktivitas tambang PT Position masuk ke kawasan yang mereka anggap sebagai wilayah adat. Aksi itu berujung pada penangkapan, dengan tuduhan membawa senjata tajam di lokasi perusahaan tambang.
Pengadilan Negeri Soasio Tidore menjatuhkan vonis bersalah terhadap mereka pada 16 Juni 2025 lalu.
Menurut Abdul, penggunaan parang atau tombak oleh para petani bukanlah hal luar biasa di Halmahera Timur. Ia menyayangkan penilaian aparat yang menganggap alat kerja petani sebagai senjata berbahaya.
“Di desa, parang itu alat sehari-hari. Salah kalau menyamakannya dengan kondisi di kota,” ujarnya. Ia bahkan membandingkan dengan demonstrasi politik di kota yang kadang membawa benda serupa, namun tak ditindak.
Abdul menduga ada upaya kriminalisasi terhadap perjuangan warga adat dalam mempertahankan ruang hidupnya. Ia juga menyinggung Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 yang memberi perlindungan hukum bagi pembela lingkungan.
“Mereka berjuang bukan sekadar soal tanah, tapi soal hidup. Kalau polisi paham hukum, seharusnya mereka dilindungi, bukan ditahan seolah pelaku kejahatan berat,” kata dia.
Abdul menyerukan agar hakim meninjau kembali perkara tersebut. Ia menekankan bahwa yang dihadapi pengadilan bukan pelaku kriminal, melainkan petani yang mempertahankan hak atas hutan, sungai, dan alam yang menjadi sumber penghidupan mereka.
“Sebagian dari mereka adalah kepala keluarga. Sudah berbulan-bulan mereka ditahan, meninggalkan anak dan istri. Hakim harus melihat ini dengan nurani, bukan sekadar pasal,” ujar Abdul.(tg)

Tinggalkan Balasan