Maharani Caroline, Kuasa Hukum Warga Maba Sangaji

TIDORE — Kuasa hukum 11 warga Maba Sangaji, Maharani Caroline, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam sidang perdana perkara kriminalisasi warga penolak tambang yang digelar di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Rabu, (6/8/2025).

Sidang yang sedianya digelar terbuka di pengadilan justru dilakukan secara daring dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasio, tanpa kehadiran majelis hakim di ruang sidang.

“Ketika kami tiba di pengadilan, tidak ada satu pun hakim di tempat. Kami sempat mengajukan protes. Tapi kemudian diarahkan ke Rutan dengan alasan sidang akan digelar online,” kata Maharani.

Menurut Maharani, prosedur ini janggal. Ia mempertanyakan alasan digelarnya sidang daring, padahal para terdakwa tetap harus dibawa dari rutan ke lokasi yang sama.

“Kalau memang daring, mengapa para terdakwa tetap harus dibawa keluar? Jika digelar di Rutan, maka ruang sidang di sana sangat sempit dan suara tidak terdengar jelas. Ini sangat mengganggu proses pembacaan dakwaan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti akses publik yang sangat terbatas. Sebagai sidang terbuka untuk umum, kata Maharani, masyarakat seharusnya bisa menyaksikan langsung jalannya persidangan. Namun karena dilakukan di Rutan, publik harus tunduk pada aturan pengamanan yang ketat.

“Ini bentuk pembatasan akses publik. Rutan bukan tempat ideal untuk sidang terbuka. SOP mereka melarang orang luar masuk sembarangan,” ujarnya.

Sidang perdana yang hanya beragenda pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan. Namun Maharani menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir jika sidang-sidang selanjutnya masih dilakukan dengan cara yang sama.

“Kami akan mengajukan keberatan resmi ke Pengadilan Tinggi atas keputusan ini. Sidang berikutnya tidak boleh berlangsung dengan cara seperti ini lagi,” katanya.

Ia juga mempertanyakan keberadaan majelis hakim yang justru berada di Halmahera Timur—lokasi beroperasinya PT. Position, perusahaan tambang yang menjadi sumber konflik.

“Jaksa bisa datang karena mereka punya anggaran perjalanan. Kenapa hakim memilih tetap di Halmahera Timur? Ini jadi pertanyaan besar bagi kami,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Suarez Yanto Yunus, juga menilai sidang perdana ini menunjukkan ketidakprofesionalan aparat peradilan. Menurutnya, sejak tahap awal proses hukum, jaksa sudah tahu bahwa para terdakwa memiliki penasihat hukum.

“Kalau memang ada agenda sidang keliling, seharusnya tidak dilakukan bertepatan dengan sidang ini. Kami mendesak sidang dilakukan di pengadilan, secara terbuka untuk umum, agar keluarga bisa hadir dan melihat langsung,” tegas Suarez.

Ia juga mencurigai keputusan sidang daring ini berkaitan dengan lokasi perkara.

“Kalau sidang digelar di Rutan karena aturan internal, kami masih bisa maklumi. Tapi ketika hakim justru berada di lokasi perusahaan, kami patut bertanya: siapa yang dilindungi oleh sistem peradilan ini?” katanya.

Sementara itu, di halaman Rutan Soasio, massa dari Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) bersama Koalisi Barisan untuk Rakyat Maluku Utara menggelar aksi kawal sidang. Mereka membentangkan poster dan menyuarakan tuntutan pembebasan 11 warga tanpa syarat.

Aksi ini bagian dari dukungan terhadap warga Maba Sangaji yang disebut sedang dikriminalisasi karena menolak aktivitas pertambangan yang merampas ruang hidup mereka.(tg)