Suarez Yanto Yunus, Kuasa Hukum 11 Warga Maba Sangaji Yang Ditahan

TIDORE – Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, melalui kuasa hukum Suarez dkk, melawan Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan, berakhir dengan hasil yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Senin (16/6/2025), memutuskan lima permohonan praperadilan yang diajukan para warga. Permohonan pertama, yang terdaftar dalam perkara nomor 01/Pid.Pra/2025/PN Sos, dinyatakan tidak dapat diterima. Hakim berpendapat bahwa permohonan tersebut seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Ternate berdasarkan kompetensi relatif.

Tim kuasa hukum keberatan dengan alasan tersebut. Menurut mereka, termohon dalam perkara ini, yakni Polda Maluku Utara, tidak mengajukan eksepsi kewenangan mengadili dalam jawabannya tertanggal 10 Juni 2025. Dengan demikian, hakim dinilai memutus di luar permohonan para pihak (ultra petita), yang semestinya tidak dibenarkan.

Tiga dari empat permohonan lainnya dikabulkan sebagian oleh hakim, yakni perkara atas nama Indrasani Ilham, Alaudin Salamudin, dan Nahrawi Salamudin. Hakim memutuskan bahwa penangkapan terhadap ketiga tersangka tidak sah. Namun, penetapan tersangka tetap dinyatakan sah, sehingga proses penyidikan terhadap mereka tetap berlanjut.

Sementara itu, permohonan atas nama Sahil Abubakar ditolak seluruhnya.

Dua Peristiwa Hukum Berbeda

Sebanyak 11 warga Maba Sangaji dijerat dalam dua perkara hukum yang berbeda. Peristiwa pertama terjadi pada 18 April 2025, terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa kedua terjadi pada 18 Mei 2025, berkaitan dengan dugaan tindak pidana melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo. Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh warga Maba Sangaji bertujuan menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan. Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta yang dinilai menunjukkan prosedur penangkapan dan penyidikan tidak dilakukan sesuai aturan.

Dinilai Tidak Berkeadilan

Kuasa hukum Suarez dkk menilai, kendati sebagian permohonan dikabulkan, hasil akhir tetap merugikan para tersangka. Hakim hanya membatalkan penangkapan, tetapi membiarkan penetapan tersangka tetap sah. Hal ini menyebabkan para tersangka tetap harus menjalani proses hukum dan tetap berada dalam tahanan.

“Para tersangka ini adalah tulang punggung keluarga. Mereka bukan koruptor atau perampok uang negara. Mereka hanya membela hak atas tanah dan hutan adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan,” ujar Suarez, Selasa (17/6/2025).

Suarez juga menyoroti aktivitas PT Posision, yang menurutnya telah merusak lingkungan sekitar, menggusur lahan pertanian warga, dan mencemari sungai yang menjadi sumber air bersih masyarakat.

Kuasa hukum berpendapat, kasus yang menimpa 11 warga Maba Sangaji semestinya dilindungi melalui penerapan prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Prinsip ini memberikan perlindungan hukum bagi warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan agar tidak dikriminalisasi.

Akan Tempuh Jalur Hukum Lanjutan

Atas putusan ini, kuasa hukum menyatakan akan melaporkan hakim yang memutus perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Mereka menilai putusan hakim penuh kejanggalan dan tidak mencerminkan prinsip keadilan.

Dalam persidangan pokok yang akan digelar dalam waktu dekat, tim kuasa hukum berencana menghadirkan ahli hukum pidana, hukum adat, dan hukum lingkungan untuk memperkuat pembelaan. Mereka berharap dapat bertemu hakim yang jujur dan menjunjung tinggi The Bangalore Principles of Judicial Conduct dalam memutus perkara ini.(*)