
TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan membahas dua rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait retribusi daerah dan pedoman pemberian bantuan sosial. Rapat digelar di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis (31/7/2025).
Pembahasan ini digelar untuk mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Aspek regulasi sangat penting. Kita sudah punya Perwali Nomor 52 Tahun 2017, tapi perlu disesuaikan karena sekarang penginputan data sudah terintegrasi dengan MCSP. Jadi perlu kita sesuaikan dengan Permendagri,” kata Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Yakub Husain.
Yakub menilai, pembahasan ini sangat penting karena akan berdampak langsung pada pelaksanaan kegiatan di sejumlah OPD. Ia juga mendorong sinergi lintas perangkat daerah agar pembahasan bisa segera dituntaskan.
“Apalagi ini soal retribusi dan bansos, dua hal yang sangat krusial,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk menjelaskan, dua rancangan Perwali yang dibahas masing-masing mengatur tentang Penyelenggaraan Retribusi Daerah, serta Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, dan Dana Tak Terduga.
“Rancangan ini penting dan mendesak. Meski Perwali lama masih berlaku, tapi sudah harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” ujarnya.
Menurut Abukasim, pembaruan regulasi ini juga dibutuhkan agar penginputan data dukung dalam sistem MCSP bisa berjalan optimal sesuai standar Kemendagri,” Rapat hari ini bagian dari langkah percepatan itu,” pungkasnya.(tg)

Tinggalkan Balasan