
TERNATE – Rusdi Yusuf, Ketua Harian DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyoroti polemik Dana Bagi Hasil (DBH) yang disoalkan Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen.
“DBH Kabupaten/Kota yang sampai saat ini dipersoalkan, maka saya melihat bahwa pengelolaan keuangan di Provinsi Maluku Utara amburadul dalam hal ini BPKAD yang di pimpin oleh Ahmad Purbaya,” ujarnya, Jumat (18/4/2025).
Rusdi mengatakan, DBH Kabupaten/ Kota tunggakannya dari tahun 2021 hingga 2024 belum diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dengan alasan menunggu dana transfer dari pusat.
Padahal, lanjut Rusdi, pendapatan daerah setiap hari ada pemasukan ke kas daerah, contohnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
“Salah satu pendapat daerah yang dikelola oleh Bapenda melalui UPTD Samsat di 10 Kabupaten/Kota, maka perlu diketahui dari kedua objek pajak tersebut ada pembagian hasil secara presentasi, 70 persen untuk Provinsi dan 30 persen untuk Kabupaten/Kota sesuai potensi kendaraan bermotor di setiap daerah, jelas-jelas di atur dalam Undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.
Maka, kata Rusdi, pengelolaan keuangan di Provinsi Maluku Utara harus taat dalam pembagian DBH di Kabupaten/Kota, karena pembagian DBH Kabupaten/Kota per tiga bulan atau triwulan berdasarkan Undang-undang 28 Tahun 2009, dan di ubah ke UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
“Dengan Undang-undang ini hak Kabupetan/Kota di atur dengan objek pajak untuk PKB dan BBN-KB dengan presentasi 66 persen dari pokok PKB dan nilai jual kendaraan bermotor berdasarkan BBN- KB,” tukasnya.
Rusdi menilai, masalah Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayar dan menjadi hutang Pemerintah Provinsi Maluku Utara, bukan kesalahan dari Gubernur Sherly Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe.
“Kalau dilihat DBH yang belum terbayar atau menjadi hutang Provinsi Maluku Utarah dari Tahun 2021 sampai 2024 bukan kesalahan dari kepemimpinan Gubernur Sherly Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, karena mereka dilantik pada 27 Februari 2025, kalau dihitung baru 50 hari Sherly-sarbin menjalankan tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara,”tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan