
TIDORE – Proyek rekonstruksi Jalan Desa Maidi, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan yang dikerjakan oleh CV. Pilar Nusantara Prima dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp7,3 miliar pada tahun 2024, hingga pertengahan Juni 2025 belum juga rampung. Keterlambatan ini memicu desakan keras dari Forum Peduli Kelangsungan (FOLILA) Maidi.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Agitasi dan Propaganda FOLILA Maidi, Panji Jafar, menilai lambatnya progres pekerjaan tersebut sebagai bentuk kelalaian kontraktor serta lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan.
“Pekerjaan ruas Jalan Maidi telah melewati batas waktu pekerjaan selama 180 hari kalender dan hingga hari ini belum selesai. Ini bukan lagi keterlambatan teknis, tetapi mencerminkan kelalaian dari pihak pelaksana dan ketidakseriusan pemerintah dalam menjamin hak dasar masyarakat terhadap infrastruktur yang layak,” tegas Panji dalam pernyataannya, Rabu (18/6/2025).
Panji juga menyinggung janji Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan yang sebelumnya disampaikan kepada publik pada 21 Maret 2025 lalu. Janji tersebut, kata Panji, hingga kini belum terealisasi dan justru semakin memperparah keresahan warga Maidi yang membutuhkan akses jalan yang memadai.
Sebagai bentuk sikap tegas, FOLILA Maidi mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi beberapa poin desakan, di antaranya:
1. Mendesak Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan untuk menepati janji dan memaksa CV. Pilar Nusantara Prima segera menyelesaikan proyek jalan Maidi.
2. Memberikan tenggat waktu maksimal 14 hari kepada kontraktor untuk menunjukkan progres signifikan di lapangan.
3. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada perkembangan yang jelas, FOLILA Maidi mengancam akan menggelar aksi massa dan menempuh jalur hukum.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat Maidi untuk bersama-sama mengawal dan memastikan proyek ini diselesaikan sesuai harapan warga.
Tak hanya itu, FOLILA Maidi juga mendesak Wali Kota Tidore Kepulauan untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas PUPR. Mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap CV. Pilar Nusantara Prima.
“Ini bukan hanya soal jalan, ini soal hak masyarakat yang diabaikan. Jika pemerintah dan kontraktor tidak serius, kami pastikan akan ada aksi besar-besaran,” tegas Panji.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan maupun dari pihak CV. Pilar Nusantara Prima terkait keterlambatan proyek tersebut.(ato)

Tinggalkan Balasan