
SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara resmi mengusulkan Sultan Zainal Abidin Syah untuk ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Usulan tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dan kini memasuki tahap akhir dalam proses administrasi di tingkat pusat.
Sultan Zainal Abidin Syah merupakan Sultan Tidore ke-26 yang memerintah pada periode 1947-1967. Ia dikenal sebagai tokoh penting dalam perjuangan integrasi wilayah timur Indonesia ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satu peran monumental Sultan Zainal Abidin Syah adalah saat dirinya diangkat oleh Presiden Soekarno menjadi Gubernur Irian Barat pertama pada tahun 1956 untuk memperkuat klaim Indonesia atas wilayah Papua yang saat itu masih dikuasai Belanda.
Perjuangannya tidak hanya simbolis, tetapi juga strategis dan politis. Sultan Zainal Abidin Syah menjadi tokoh diplomasi nasional yang berperan besar dalam integrasi wilayah timur Indonesia dan pembebasan Irian Barat. Ia wafat di Ambon pada 4 Juli 1967 dan hingga kini dikenang sebagai figur sentral dalam perjuangan nasional di kawasan timur.
Proses Pengusulan di Tahap Akhir
Plt Kepala Dinas Sosial Maluku Utara, Zen Kasim, menjelaskan bahwa seluruh dokumen pendukung pengusulan telah rampung. “Seluruh dokumen, termasuk data biografi dan naskah akademisi, semua sudah siap dan sudah kami serahkan ke Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP),” ujarnya saat ditemui di kantornya di Sofifi, Senin (23/6/2025).
Zen menyebutkan, setelah TP2GP menyelesaikan telaah dokumen, usulan akan dilanjutkan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebelum diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. “Kalau semua berjalan lancar, pengesahan bisa dilakukan pada 9 November mendatang, menjelang Hari Pahlawan,” tambahnya.
Meski pengusulan sudah berada di tingkat pusat, Zen menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mengawal proses tersebut. “Walaupun gubernur sudah tandatangani, pengawalan oleh pemerintah daerah tetap penting, terutama Dinas Sosial, bupati, dan wali kota,” katanya.
Zen mengingatkan bahwa pada tahun 2021, Sultan Zainal Abidin Syah pernah berada di urutan pertama dalam daftar calon Pahlawan Nasional, namun gagal ditetapkan karena lemahnya dukungan dan pengawalan dari pemerintah daerah. “Kalau kita bandingkan, tokoh seperti Salahuddin Bin Talabuddin hanya perlu satu kali pengusulan karena dukungan daerahnya sangat kuat,” jelasnya.
Dua Tokoh Lain Masih Terkendala Administrasi
Selain Sultan Zainal Abidin Syah, Pemprov Malut juga mempertimbangkan dua tokoh lainnya untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional, yaitu Banau Bin Alum dari Halmahera Barat dan Yasin Gamsungi dari Halmahera Utara.
Namun, proses administrasi untuk kedua tokoh ini belum rampung. Untuk Banau Bin Alum, Zen mengatakan berkas pengusulan dari tingkat kabupaten belum diserahkan ke gubernur meski seminar nasional telah dilaksanakan. “Saya sudah hubungi Sekda, Bupati Halbar, dan Dinas Sosial Halbar, tapi berkasnya belum sampai ke gubernur,” ujarnya.
Sementara itu, untuk Yasin Gamsungi, pembahasan baru sampai pada tingkat masyarakat sipil, dewan adat, dan Dinas Sosial, tanpa pengusulan resmi dari pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. “Kalau mereka mengusulkan ke Dinas Sosial provinsi juga boleh, kami akan fasilitasi,” tambah Zen.
Penegasan Pengawalan Hingga Pusat
Zen menutup dengan penegasan bahwa pengawalan dari kepala daerah sangat menentukan keberhasilan usulan ini. “Soal Sultan Zainal Abidin Syah sudah ada di meja Kemensos. Tinggal bagaimana kepala daerah, terutama Wali Kota Tidore Kepulauan, terus mengawal agar prosesnya berjalan lancar hingga ke Presiden,” tegasnya.
Dengan pengawalan yang intensif dan dukungan penuh dari seluruh elemen pemerintah daerah, harapan untuk menjadikan Sultan Zainal Abidin Syah sebagai Pahlawan Nasional semakin terbuka lebar.(nox)

Tinggalkan Balasan