Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman

TIDORE – Proses kelulusan tenaga honorer yang dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II di Kota Tidore Kepulauan telah selesai.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan direncanakan berlangsung pada Agustus 2025.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Ia menyebutkan bahwa sesuai informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), penyerahan SK akan diselesaikan paling lambat bulan Agustus, menyesuaikan dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Namun perlu dipahami, proses penerbitan SK bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah,” jelas Ahmad, Selasa (8/7/2025).

Mengenai skema penggajian bagi para PPPK yang telah lulus, Ahmad menyampaikan bahwa hingga kini belum ada kejelasan resmi terkait sumber anggaran, apakah akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Dana Alokasi Umum (DAU).

“Dalam rapat Zoom yang kami gelar kemarin, masih ada perdebatan mengenai status PPPK, apakah dikategorikan sebagai jabatan karier atau bukan. Jika setara dengan ASN, seharusnya penggajiannya dialokasikan melalui DAU,” terang Ahmad.

Ia menambahkan bahwa selama ini, gaji PPPK masih dibebankan kepada APBD, termasuk pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP). Namun demikian, pemberian TTP bagi PPPK bukan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

Sementara itu, bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi PPPK tahap I dan II, pemerintah berencana untuk membuka kesempatan kembali bagi mereka melalui seleksi formasi umum yang akan datang.(tg)