BNN Malut Ringkus Napi Lapas Ternate Terlibat Kasus Sabu

TERNATE – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara kembali membongkar jaringan narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Ternate. Seorang narapidana berinisial SS alias Syamsir diringkus terkait dugaan penyalahgunaan sabu.

SS sebelumnya pernah ditangkap pada 2023 dalam kasus sabu kiriman dari Makassar, Sulawesi Selatan. Kali ini, sabu seberat 0,80 gram diamankan dari istrinya, KA alias Karlina.

Plt Kepala BNNP Malut, Kombes Pol Taryono, mengatakan paket sabu itu dikirim dari Makassar melalui jasa ekspedisi Lion Parcel. Paket diantar ke kos di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah.

“Saat dibuka di hadapan petugas, paket itu berisi enam paket kecil diduga sabu,” kata Taryono, Sabtu, (9/8/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkap Karlina menerima paket tersebut untuk suaminya yang masih mendekam di Lapas Ternate.

SS dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.(*)