Ilustrasi Pencabulan

JAILOLO – Praktisi jurnalistik, Nurlaela Syarif, mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan pencabulan terhadap balita berusia 4 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang oknum wartawan di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Nurlaela mengaku sangat prihatin dengan peristiwa tersebut karena dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap profesi pers.

“Wartawan seharusnya menjadi tameng bagi masyarakat dan garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan. Ketika ada oknum yang melakukan tindakan seperti ini, bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi pers,” kata Nurlaela, Jumat (13/2/2026).

Ia meminta Kepolisian Resor Halmahera Barat segera mengambil langkah tegas jika bukti-bukti yang dimiliki penyidik sudah mencukupi.

“Kalau bukti sudah cukup, tidak ada alasan lagi untuk menunda penahanan tersangka. Hukum harus ditegakkan, apalagi ini menyangkut masa depan seorang anak,” tegasnya.

Nurlaela juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut. Jika penanganan perkara dinilai tidak berjalan maksimal di tingkat kabupaten, ia mengaku siap mendorong agar kasus tersebut mendapat perhatian di tingkat yang lebih tinggi.

“Jika ada tanda-tanda ketidakseriusan dalam penanganannya, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi melalui instansi terkait. Bahkan jika perlu, kasus ini bisa dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan didorong penanganannya di tingkat Kepolisian Daerah Maluku Utara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keadilan bagi korban harus menjadi prioritas dan proses hukum harus berjalan secara transparan.(cul)