
TIDORE – PLTU Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara melarang para awak media untuk melakukan peliputan.
Said Marsaoly wartawan fadulinews mengatakan, dirinya hendak meminta izin ke pos pengamanan untuk dapat meliput kegiatan yang juga dihadiri pejabat dari Pemerintah Tidore Kepulauan, hanya saja ia dilarang untuk meliput kegiatan tersebut.
“Saya mencoba masuk dengan melapor ke pos keamanan, informasi dari lokasi acara mereka menolak kehadiranu wartawan,” sesalnya, Selasa (6/5/2025).
Bahkan pihak PLTU tidak memberikan alasan penolakan terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan.
“Saya ditolak dengan alasan tidak jelas, katanya larangan itu juga datang dari salah satu ketua serikat pekerja,” ujarnya.
“Ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” singkatnya.
Untuk diketahui, perusahan listrik milik negara tersebut sejak dibangun tertutup dengan media.(#)

Tinggalkan Balasan