SANANA, Sabua.id — Penanganan kasus meninggalnya Maselus Wajong, karyawan PT Sumber Graha Maluku (SGM) di Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, masih menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara.
Meski manajemen PT SGM mengklaim telah memenuhi permintaan dokumen dan memberikan klarifikasi kepada pihak Nakertrans, instansi pengawasan ketenagakerjaan tersebut menyatakan masih menunggu sejumlah bukti administrasi untuk memastikan seluruh keterangan perusahaan dapat diverifikasi.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nakertrans Maluku Utara, Nirwan M. Turuy, mengatakan pihaknya telah meminta PT SGM menyerahkan berbagai dokumen pendukung terkait penanganan almarhum, termasuk dokumen pemeriksaan medis serta bukti penggunaan jaminan sosial.
Menurut Nirwan, dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, manajemen PT SGM telah menyampaikan kronologi kejadian sekaligus dokumentasi terkait pemberian santunan kepada keluarga almarhum.
“Torang minta dari pihak perusahaan bawa semua bukti-buktinya. Mereka sudah menyampaikan kronologis kejadian dan dokumentasi pemberian santunan kepada ahli waris,” kata Nirwan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (08/09/2026).
Nirwan menjelaskan, berdasarkan keterangan perusahaan, PT SGM memberikan santunan sebesar Rp25 juta kepada keluarga almarhum.
Selain santunan tersebut, perusahaan juga disebut memberikan uang bahan bakar atau bensin kepada istri korban sebesar Rp10 juta.
“Untuk nilai santunan itu Rp25 juta dari perusahaan. Kemudian uang bensin biasanya Rp5 juta, tetapi mereka kasih Rp10 juta kepada istri korban,” jelasnya.
Meski demikian, Nakertrans Maluku Utara belum dapat menyimpulkan seluruh persoalan karena masih menunggu sejumlah dokumen penting. Salah satunya berkaitan dengan hasil pemeriksaan dokter di Ternate serta bukti pembayaran atau penggunaan BPJS Kesehatan dalam proses penanganan almarhum ketika berada di rumah sakit.
Nirwan mengatakan, pihak perusahaan menyampaikan bahwa biaya perawatan almarhum di rumah sakit di Ternate ditanggung melalui BPJS Kesehatan. Namun, Nakertrans meminta bukti administrasi untuk memastikan informasi tersebut.
“Dorang bilang waktu penanganan masuk di rumah sakit di Ternate, biayanya diklaim pakai BPJS Kesehatan. Jadi kami minta bukti pembayarannya. Kalau hanya disampaikan, kami belum bisa membenarkan. Harus ada bukti dokumennya,” tegas Nirwan.
Selain BPJS Kesehatan, Nakertrans juga masih menunggu dokumen berkaitan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum.
Dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan status kepesertaan, hubungan kerja, serta hak-hak almarhum dan ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Nirwan, data selama almarhum bekerja juga menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.
“Walaupun ahli waris menyampaikan klaim, data-data selama almarhum bekerja juga menjadi tanggung jawab perusahaan untuk dibuktikan,” katanya.
Nirwan menegaskan, Nakertrans belum dapat mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen yang diminta diterima dan diperiksa.
“Jadi dua hal itu yang masih saya tunggu, hasil pemeriksaan dokter dengan bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Saya masih menunggu bukti-bukti dari perusahaan. Karena dua hal itu saya belum bisa membenarkan, karena saya belum pegang buktinya,” ujarnya.
Sementara itu, Manajemen PT Sumber Graha Maluku (SGM) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai meninggalnya Maselus Wajong.
Melalui Dept Head Legal PT SGM, Kuswandi Buamona, perusahaan menyatakan telah menyerahkan santunan duka secara langsung kepada istri almarhum di kediaman keluarga.
PT SGM juga menyatakan terus mendampingi ahli waris dalam proses pengurusan hak-hak ketenagakerjaan dan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait koordinasi dengan Nakertrans Maluku Utara, manajemen perusahaan menyebut telah memenuhi panggilan dan mengikuti proses klarifikasi secara kooperatif.
Perusahaan mengklaim telah menyerahkan dokumen yang diperlukan terkait penanganan almarhum saat sakit, pembebanan biaya bahan bakar untuk evakuasi, hingga isu dugaan paparan gas kimia.
Terkait dugaan paparan gas kimia yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan, PT SGM dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Mengenai jaminan sosial, PT SGM menyatakan almarhum Maselus Wajong terdaftar secara aktif dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan juga menjelaskan bahwa seluruh operasional armada evakuasi medis menggunakan speedboat, termasuk biaya bahan bakar dan pengawalan menuju RSUD Sanana, ditanggung penuh oleh perusahaan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) kondisi darurat PT SGM.
Manajemen perusahaan juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menurut mereka bersumber dari pihak di luar keluarga inti almarhum karena dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi.
PT SGM meminta media tetap mengedepankan prinsip konfirmasi atau cover both sides dengan meminta keterangan langsung dari keluarga inti almarhum maupun pihak perusahaan.
“Manajemen PT SGM sekali lagi menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Almarhum Saudara Maselus Wajong adalah bagian dari keluarga besar kami. Kami telah menyerahkan santunan langsung kepada istri almarhum dan mengklarifikasi seluruh tuduhan di Disnakertrans,” demikian pernyataan manajemen PT SGM.
Meski perusahaan menyatakan telah memberikan klarifikasi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan, Nakertrans Maluku Utara masih menyatakan proses verifikasi belum selesai.
Nakertrans Maluku Utara masih menunggu dan memeriksa bukti-bukti administrasi, khususnya terkait hasil pemeriksaan dokter serta penggunaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebelum memberikan kesimpulan lebih lanjut mengenai penanganan dan hak-hak ketenagakerjaan almarhum Maselus Wajong. (Fan/red)

Tinggalkan Balasan