SANANA, Sabua.id — Penanganan laporan dugaan persetubuhan anak dan atau tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berinisial FU (16) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mulai mendapat sorotan tajam dari pelapor.

Laporan yang telah resmi diterima Polres Kepulauan Sula tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Kondisi itu mendorong pelapor, Jailan Umaaya, mendesak Kapolres Kepulauan Sula turun tangan memastikan perkara ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/152/VIII/2026/SPKT Polres Kepulauan Sula/Polda Maluku Utara, yang dibuat pada 29 Agustus 2026.

Dalam laporan itu, Jailan Umaaya melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau tindak pidana kekerasan seksual yang disebut terjadi pada 11 Agustus 2026 di Desa Mangon, Kecamatan Sanana.

Terduga pelaku dalam laporan tersebut berinisial JF, sementara korban berinisial FU, yang disebut masih berusia 16 tahun.

Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Jailan Umaaya, menilai perkara ini harus menjadi perhatian serius jajaran Polres Kepulauan Sula karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak. Ia meminta proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara objektif dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

“Kami mendesak Kapolres Kepulauan Sula agar kasus ini diusut sampai tuntas dan ditangani secara profesional. Jangan sampai laporan ini mandek di meja penyidik tanpa ada kepastian hukum,” ujar Jailan Umaaya kepada Sabua.id, Kamis (10/9/2026).

Jailan mengatakan, dirinya mempertanyakan sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh penyidik sejak dibuat pada 29 Agustus 2026.

“Laporan sudah kami masukkan secara resmi. Karena itu, kami berharap ada kejelasan, sudah sejauh mana prosesnya dan apa yang sudah dilakukan penyidik,” tegasnya.

Ia meminta Kapolres Kepulauan Sula tidak membiarkan perkara tersebut berjalan tanpa kepastian, terlebih laporan yang dibuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.

“Ini menyangkut anak. Kami tidak ingin kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut. Kalau memang ada proses penyelidikan, kami minta dilakukan secara serius dan profesional,” katanya.

Menurutnya, pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik dalam melakukan proses hukum. Namun, sebagai pelapor, ia menginginkan adanya kepastian dan transparansi mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

“Kami serahkan proses hukumnya kepada kepolisian. Tetapi kami juga punya hak untuk mengetahui perkembangan laporan ini. Jangan sampai masyarakat sudah melapor, tetapi kemudian tidak tahu bagaimana kelanjutannya,” ujarnya.

Ia juga meminta penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap terlapor.

“Siapa pun yang dilaporkan tetap harus melalui proses hukum. Kami tidak meminta polisi menghakimi siapa pun. Yang kami minta adalah prosesnya berjalan, bukti diperiksa, saksi dimintai keterangan dan kalau memenuhi unsur pidana, diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Selain itu, Jailan meminta aspek perlindungan terhadap korban menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.

“Yang paling penting, hak dan perlindungan korban juga harus diperhatikan. Karena ini menyangkut anak, jangan sampai proses hukumnya justru membuat korban semakin tertekan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kepulauan Sula belum memberikan keterangan resmi kepada pihak pelapor mengenai perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut, termasuk langkah penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan. (Fan/red)

 

Penulis : Sarfan Teapon

Editor   : Noho Ahmad