HALTENG– Janji korban bisa mendapatkan pekerjaan, oknum ketua Serikat Perusahaan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) inisial ST alias Sahrun diduga melakukan penipuan sebanyak jutaan rupiah.
Korban AME alias Muna mengatakan, oknum ketua serikat PT. IWIP ST diduga melakukan modus penipuan terhadap tiga korban dengan cara mengambil berkas korban dengan iming-iming bisa memberikan pekerjaan. Tidak hanya itu, terduga pelaku juga meminta uang muka ratusan kepada setiap korban. “Nominal yang dipungut ketua serikat itu mulai dari Rp300 ribu, Rp3 juta, kalau total dari tiga korban yang kase di terduga pelaku itu secara keseluruhan Rp16 jt,” jelasnya.
Kata dia, janji untuk memberikan pekerjaan itu dari tahun 2025, namun setelah memasuki tahun tahun 2206 berjalan, belum ada kepastian dari oknum ketua serikat. “Waktu saya menanyakan perkembangan berkasnya tapi oknum ketua serikat tidak memberikan info yang pasti terkait berkas saya dan juga dua korban lainnya,” jelasnya.
Kata dia, janji kerja tanpa ada kepastian dari ketua serikat menjadi tanda tanya. Sehingga pihaknya mencoba membuat pengaduan kepada pihak perusahaan untuk memberi efek jerah terhadap terduga pelaku, yang dimana sudah melakukan penipuan dengan mudus bisa memberikan korban dengan pekerjaan. “Saya berharap pengaduan di perusahaan itu, pihak perusahaan bisa memberi sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan PT. IWIP, namun lagi-lagi pengaduan tersebut tidak ada titik terang dari pihak perusahaan,”akunya.
Melihat perkembangan pengaduan yang dinilai tak ada respon dari Perusahaan, pihaknya langsung melaporkan oknum ketua serikat di PT. IWIP ke-Polres Halmahera Tengah (Halteng) dengan nomor polisi nomor: STPL/VI/2026/Res Halteng/SPKT. “Saya sudah melaporkan masalahnya ke polres Halmahera Tengah tepat di hari Senin tgl 8 Juni 2026,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan