SANANA, Sabua.id – Perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial N.K. (8), warga Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana menjatuhkan vonis 7 (tujuh) tahun penjara terhadap terdakwa K.A. (47), seorang petani/pekebun yang juga warga Kecamatan Mangoli Tengah.

Putusan tersebut dibacakan dalam agenda persidangan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, K.A. sebelumnya menjalani serangkaian proses persidangan atas perkara dugaan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Faujan Iqbal, membenarkan perkembangan perkara tersebut.

Menurut Faujan, perkara dengan terdakwa K.A. (47) dan korban yang masih anak-anak berinisial N.K. (8) telah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Sanana.

“Untuk perkara dengan terdakwa berinisial K.A. (47) dan korban berinisial N.K. (8), saat ini sudah sampai pada tahap putusan pidana selama 7 (tujuh) tahun penjara pada tanggal 26 Agustus kemarin,” kata Faujan saat dikonfirmasi Sabua.id, Jumat (4/9/2026).

Dengan dibacakannya putusan tersebut, perkara ini telah memasuki tahap setelah persidangan pokok perkara. Para pihak masih memiliki hak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula. (Fan/red)