SANANA, Sabua.id — Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya Maselus Wajong salah satu karyawan PT Sampoerna Kayoe di Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.

Di balik duka tersebut, SPN menilai terdapat sejumlah persoalan serius yang perlu segera mendapatkan penjelasan secara terbuka, objektif, dan menyeluruh. Persoalan itu mencakup dugaan paparan bahan kimia, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), status kepesertaan BPJS, hingga pemenuhan hak pekerja dan ahli waris.

Ketua DPD SPN Maluku Utara, Yusran Pauwa, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

Menurutnya, pemerintah harus melakukan investigasi menyeluruh terhadap kondisi lingkungan kerja, kronologi kejadian, serta faktor-faktor yang diduga berkaitan dengan kondisi kesehatan hingga meninggalnya almarhum.

“Kami meminta Disnakertrans Maluku Utara tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif. Harus ada investigasi secara menyeluruh terhadap kondisi kerja dan kronologi kejadian,” ujar Yusran kepada wartawan, Sabtu, (05/09/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima SPN melalui pemberitaan media, menduga kondisi kesehatan almarhum berkaitan dengan paparan asap atau bahan kimia di lingkungan kerja.

Namun, Yusran menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai penyebab kematian sebelum dilakukan pemeriksaan dan investigasi oleh pihak yang kompeten.

Menurutnya, dugaan paparan bahan kimia harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, termasuk dengan melihat kondisi lingkungan kerja, jenis bahan kimia yang digunakan, standar operasional prosedur (SOP), penggunaan alat pelindung diri (APD), sistem pengawasan K3, pemeriksaan kesehatan pekerja, hingga kronologi penanganan terhadap korban.

“Kita dari SPN tidak menginginkan dan tidak menghakimi perusahaan sebelum investigasi selesai. Namun, SPN juga tidak boleh diam terhadap dugaan hak dan keselamatan pekerja yang tidak terlindungi,” tegasnya.

SPN Maluku Utara meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap PT Sampoerna Kayoe di Falabisahaya. Pertama, kata Yusran. Disnakertrans diminta melakukan investigasi K3 secara menyeluruh, bukan hanya memeriksa kelengkapan administrasi perusahaan. Pemerintah diminta memastikan apakah benar terjadi paparan bahan kimia terhadap pekerja dan apakah paparan tersebut memiliki hubungan dengan kondisi kesehatan almarhum berdasarkan pemeriksaan medis maupun lingkungan kerja yang kompeten.

Ia juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap SOP K3, penggunaan APD, pelatihan pekerja, sistem pengawasan keselamatan, serta prosedur penanganan kondisi darurat di lingkungan perusahaan. Pemerintah diminta memastikan status BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan almarhum, sekaligus memastikan seluruh hak yang menjadi bagian ahli waris dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, informasi mengenai dugaan bahwa almarhum dipanggil kembali bekerja ketika masa cutinya disebut belum berakhir turut diperiksa secara objektif. Apabila, kata Yusran. berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa biaya penanganan kecelakaan kerja maupun gangguan kesehatan tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan, SPN meminta seluruh biaya penanganan tidak dibebankan kepada keluarga.

SPN meminta PT Sampoerna Kayoe memberikan keterangan resmi dan terbuka kepada pemerintah maupun keluarga mengenai kronologi kejadian, kondisi tempat kerja, bahan yang digunakan, potensi paparan, penerapan K3, serta perlindungan jaminan sosial terhadap pekerja.

Yusran menegaskan, investigasi diperlukan agar persoalan kematian pekerja tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen semata.

“Kita mengharapkan pemerintah menjelaskan secara terang apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai persoalan kematian pekerja hanya selesai pada pemeriksaan dokumen, sementara aspek keselamatan dan kesehatan kerja tidak dikaji secara menyeluruh,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menyikapi kasus tersebut. Bagi SPN, investigasi bukan untuk mencari-cari kesalahan perusahaan, melainkan memastikan fakta dan memberikan kepastian kepada keluarga maupun pekerja lainnya.

“K3 bukan formalitas. Di balik setiap pekerja, ada keluarga yang menggantungkan hidupnya. Karena itu, keselamatan pekerja harus menjadi prioritas, bukan sekadar kewajiban di atas kertas,” pungkas Yusran.

SPN Maluku Utara turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Maselus Wajong. SPN meminta seluruh pihak menghormati keluarga yang tengah berduka dan menyerahkan proses investigasi kepada pihak berwenang agar fakta mengenai penyebab kematian serta pemenuhan hak-hak pekerja dapat diketahui secara objektif. (Fan/red)

 

Penulis : Sarfan Teapon 

Editor   : Noho Ahmad