SANANA, Sabua.id — Pihak PT WBP dan PT MTP menyerahkan santunan duka kepada ahli waris almarhum Marselus Wajong di Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Selasa (8/9/2026).

Penyerahan santunan tersebut disertai pertemuan antara pihak perusahaan, keluarga almarhum, perwakilan Pemerintah Kecamatan Mangoli Utara, tokoh pemuda, dan Ikatan Keluarga Besar Flores (IKBF) Kabupaten Kepulauan Sula.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak membahas tindak lanjut setelah meninggalnya Marselus Wajong. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara penyerahan santunan duka yang ditandatangani oleh perwakilan pihak-pihak terkait.

Sekretaris IKBF Kabupaten Kepulauan Sula, Bahri Hasanuddin, mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan antara pihak perusahaan dan keluarga almarhum.

“Pertemuan ini menghasilkan beberapa poin yang sudah disepakati bersama. Poin-poin tersebut berkaitan dengan pusara almarhum, aset yang digunakan perusahaan, batas waktu pelaksanaan, serta kesempatan kerja bagi keluarga,” kata Bahri.

Bahri menjelaskan, kesepakatan pertama adalah pihak perusahaan bersedia melakukan pembuatan kubur atau pusara almarhum secara bertahap.

“Untuk pembuatan kubur atau pusara almarhum, perusahaan menyatakan bersedia melaksanakannya secara bertahap,” ujarnya.

Kesepakatan kedua berkaitan dengan aset milik almarhum yang masih digunakan oleh perusahaan. Penggunaan aset tersebut akan diatur melalui perjanjian dengan pihak ahli waris.

“Aset almarhum yang digunakan oleh perusahaan akan dibuatkan kontrak dengan pihak ahli waris untuk penggunaan aset tersebut,” jelas Bahri.

Selanjutnya, terdapat kesepakatan mengenai batas waktu pelaksanaan sebagaimana yang telah dibicarakan dalam pertemuan. Bahri menyebut batas waktu tersebut menjadi bagian dari kesepakatan para pihak.

“Untuk pelaksanaan poin-poin tersebut, ada batas waktu yang sudah disepakati bersama,” katanya.

Sementara kesepakatan keempat berkaitan dengan kesempatan kerja bagi keluarga almarhum. Pihak perusahaan menyatakan bersedia menerima satu orang dari pihak keluarga sebagai pengganti almarhum untuk bekerja di perusahaan.

“Perusahaan bersedia menerima seorang pengganti almarhum dari pihak keluarga yang ingin bekerja, dengan rekomendasi atau persetujuan dari ahli waris,” ungkap Bahri.

Bahri mengatakan, penandatanganan berita acara tersebut menjadi dasar dokumentasi atas hasil pertemuan dan penyerahan santunan kepada pihak ahli waris.

“Harapan kami, kesepakatan yang sudah dibuat bersama ini dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah disepakati dan dituangkan dalam berita acara,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Penyerahan santunan dan penandatanganan berita acara tersebut dihadiri ahli waris, perwakilan keluarga, Pemerintah Kecamatan Mangoli Utara, tokoh pemuda, serta perwakilan IKBF Kabupaten Kepulauan Sula. (red)