SANANA, Sabua.id – Perkara dugaan kekerasan seksual yang menjerat MLT, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini memasuki babak baru. Setelah pihak terdakwa mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula merespons dengan mengajukan kontra memori banding.

Upaya hukum banding tersebut diajukan oleh kuasa hukum MLT, Ignatius Pangulimang, S.H., terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

Pengajuan banding dilakukan pada 26 Agustus 2026, setelah sebelumnya Majelis Hakim PN Sanana menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun terhadap MLT.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Faujan Iqbal, membenarkan adanya pengajuan banding tersebut. Ia mengatakan pihak kejaksaan telah menyerahkan kontra memori banding melalui PN Sanana pada 2 September 2026.

“Sudah banding di tanggal 26 Agustus, dan kami pada tanggal 2 September sudah memberikan kontra memori banding melalui Pengadilan Negeri Sanana,” kata Faujan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (08/09/2026).

Menurutnya, kontra memori banding tersebut merupakan tanggapan jaksa terhadap alasan-alasan banding yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Setelah dokumen banding dan kontra memori disampaikan, perkara selanjutnya akan diproses pada tingkat pengadilan banding. Majelis hakim tingkat banding nantinya akan memeriksa berkas perkara, termasuk alasan banding dari terdakwa serta tanggapan dari pihak jaksa.

Faujan mengatakan, pihaknya kini tinggal menunggu proses pemeriksaan hingga putusan pada tingkat banding.

“Tinggal tunggu putusan banding, apakah diperingan ataukah memperkuat putusan Pengadilan Negeri sebelumnya,” ucapnya.

Dengan diajukannya banding, perkara MLT belum berkekuatan hukum tetap dan proses hukumnya masih berlanjut. Putusan PN Sanana yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kini menjadi bagian dari materi yang akan diperiksa kembali oleh pengadilan pada tingkat banding.

Pada tahap tersebut, majelis hakim banding dapat mempertimbangkan seluruh berkas dan alasan hukum yang diajukan para pihak sebelum menentukan putusan.

Hasilnya dapat berupa menguatkan putusan PN Sanana, mengubah putusan, maupun membatalkannya, sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding.

Pengajuan banding sendiri merupakan hak terdakwa sebagai bagian dari upaya hukum yang tersedia dalam proses peradilan pidana.

Karena proses banding masih berjalan, perkara MLT saat ini belum mencapai tahap akhir. Kepastian mengenai putusan terhadap terdakwa masih menunggu keputusan pengadilan pada tingkat banding. (Fan/red)