SANANA, Sabua.id — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula kembali mempersiapkan agenda pemeriksaan terhadap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula berinisial MA terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemanggilan tersebut merupakan agenda lanjutan setelah MA tidak memenuhi undangan klarifikasi pertama yang telah disampaikan penyidik.
KBO Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPDA Junaidi Usia, melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, membenarkan bahwa penyidik akan mengagendakan kembali pemanggilan kedua terhadap MA.
“Untuk saat ini penyidik Satreskrim akan mengupayakan penjadwalan kembali pemanggilan yang kedua untuk undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait dugaan tindak pidana tersebut,” kata Afandi kepada wartawan, Senin (14/09/2026).
Menurutnya, pada pemanggilan pertama, penyidik telah berkomunikasi dengan MA. Namun, yang bersangkutan tidak dapat hadir karena sedang berada di luar daerah dalam rangka menjalankan kegiatan dinas.
“Undangan panggilan klarifikasi yang pertama itu penyidiknya sudah menghubungi yang bersangkutan. Namun, saat ini yang bersangkutan masih berada di luar daerah dalam rangka dinas sehingga tidak hadir untuk pemanggilan pertama,” ucapnya.
Afandi menegaskan, penyidik akan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap MA guna memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait perkara yang sedang ditangani.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan informasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran UU ITE.
Hingga kini, penyidik masih melakukan proses penanganan perkara dan belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait status hukum MA dalam perkara tersebut. (Fan/red)
Penulis : Sarfan Teapon
Editor : Noho Ahmad

Tinggalkan Balasan