Kantor Gubernur Maluku Utara

SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara tampaknya tak menghiraukan peringatan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diketuai Ikbal Ruray, Senin, (19/5/2025).

Tak hanya Ikbal dicuek, teguran Ketua Komisi III, Merlisa Marsaoly pun turut di acuhkan. Meskipun awalnya Pemprov terindikasi kuat telah menyalahi atruan.

Seperti diketahui, awalnya Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Ikbal Ruray sempat menegur Dinas PUPR meminta agar Rumah Dinas Gubernur dikerjakan melalui skema swakelola senilai Rp8,8 miliar ini dihentikan untuk sementara menggingat nilainya mencapai miliaran rupiah.

Tak sebatas menegur, Ikbal pun berjanji bakalan berkordinasi dengan Komisi III untuk segera menyeret Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan Dinas PUPR ke DPRD.

“Kami akan koordinasi dengan Komisi III untuk segera panggil Dinas PUPR dan BPBJ. Supaya semua proses dijelaskan secara resmi dalam forum terbuka, bukan koordinasi-koordinasi informal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Begitupun sebaliknya dengan Ketua Komisi III, Merlisa Marsaoly, Ia justru menganggap Kabag BPBJ, Hairil Hi. Hakim keliru, Ia bahkan menyebutkan proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur tidak layak dikategorikan ke dalam swakelola.

Namun demikian, Pemprov Malut tak menggubris itu, malah dijumpai lebih ugal-ugalan lagi mengulirkan proyek swakelola nilainya mencapai belasan miliar, diketahui, selepas diadakan pekerjaan proyek Rehabilitasi rumah Dinas Gubernur senilai Rp8,8 miliar.

Tak berselang lama kemudian, kembali lagi menyusul proyek swakelola tahap berikutnya digulirkan oleh Pemprov Malut.

Berdasarkan media, kali ini Proyek dibikin menyasar Kantor Gubernur, di papan informasi dipajang itu, diumumkan proyek segera dikerjakan; yaitu Rehabilitasi Kantor Gubernur dengan nilai kontrak sebesar Rp4.252.660.000. dengan tenggat waktu 90 hari kerja, sementara untuk sumber anggarannya sendiri, dibiyai langsung melalui Dana Aloksi Umum (DAU) tahun 2025.(*)