
TERNATE – Dalam waktu dekat, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pergeseran anggaran di 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa melibatkan DPRD.
Sherly bilang, hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 dan hasil konsultasi dengan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, bahwa Pergub pergeseran anggaran tanpa perlu persetujuan DPRD.
“Kita tetap menyampaikan pemberitahuan ke mereka (DPRD),” ujarnya, Senin (21/4/2025)
Istri mendiang Benny Laos ini menambahkan, secara akumulasi semuanya akan dimasukkan di anggaran perubahan yang secara aturan akan jalan pada bulan Juli nanti. Sementara anggaran harus dijalankan sekarang.
“Minggu ini, Pergub pergeseran anggaran saya selesaikan. Sebenarnya minggu kemarin, hanya saja mereka (10 OPD) masih melengkapi administrasinya,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan