
TERNATE – Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Mukhtar Adam, menanggapi pernyataan Abdurrahim Fabanyo yang menyebut pergeseran anggaran oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, sebagai tindakan ilegal.
Mukhtar menjelaskan bahwa Abdurrahim Fabanyo, yang pernah menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Utara periode 1999–2004, berada dalam konteks pengelolaan keuangan daerah yang saat itu masih dalam masa transisi. Masa tersebut berlangsung sebelum hadirnya reformasi besar melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Periode itu sering disebut sebagai ‘masa jahiliah’ oleh para praktisi keuangan publik, menggambarkan lemahnya sistem dan standar akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah,” ujar Mukhtar, Senin (7/7/2025).
Ia menambahkan, pada masa kepemimpinan Fabanyo, sistem keuangan daerah masih menggunakan pola APBD berimbang, tanpa mengenal konsep surplus atau defisit anggaran seperti yang digunakan saat ini. Selain itu, laporan keuangan pemerintah daerah juga belum mencakup pencatatan aset secara menyeluruh.
“Banyak aset pemerintah daerah, termasuk yang diwariskan dari era sebelumnya, belum terdokumentasi secara baik dan sulit untuk dikonsolidasi,”lanjut Mukhtar.
Mukhtar menekankan bahwa UU No. 1 Tahun 2003 menjadi tonggak awal reformasi tata kelola keuangan negara. Undang-undang ini mulai mewajibkan pencatatan dan pelaporan aset secara sistematis dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Namun, bahkan setelah dua dekade diberlakukan, sejumlah daerah masih menghadapi tantangan serius dalam menata dan mengungkapkan aset mereka secara akurat.
“Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terhadap tata kelola keuangan daerah yang terus berkembang menjadi hal krusial, terutama bagi para pemimpin partai politik di tingkat provinsi,” tegas Mukhtar.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya keterlibatan aktif dalam proses penganggaran, baik dalam penetapan maupun pergeseran anggaran, untuk menjamin stabilitas ekonomi, sosial, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan yang adaptif terhadap dinamika pembangunan.(nox)

Tinggalkan Balasan